Pilpres 2024
Alasan Utama Surya Paloh Emoh Jadi Oposisi & Pilih Gabung ke Prabowo-Gibran, tapi Bakal tetap Kritis
Ternyata ini alasan Surya Paloh akhirnya bergabung ke pemerintahan Prabowo-Gibran dan tak mau jadi oposisi.
Editor: Delta Lidina
Pada Selasa (23/4/2024), Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyambangi kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sebelum bersilaturahmi dengan PKS, Anies telah mengunjungi Kantor DPP PKB dan NasDem Tower usai mengikuti pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin.
Anies mengatakan, pertemuan dengan ketua umum partai dilakukan untuk menyampaikan bahwa amanah yang diberikan sebagai calon presiden telah diemban.
Anies diketahui maju sebagai calon presiden di Pilpres 2024 melalui Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, PKS, dan PKB.
"Proses sudah sampai di ujung. Kemudian menyampaikan kalau tugas sudah dijalankan," ungkapnya, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin.
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga telah mengakui kekalahannya dalam Pilpres 2024.
Cak Imin pun menyampaikan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Baca juga: PKS Saja Berpeluang Gabung Prabowo, Mengapa PDIP Sulit? Ini Daftar Dosa PDIP, Masih Terluka Jokowi
"Terakhir dengan keputusan MK ini, berarti kami mengakui dalam Pilpres ini kami telah kalah," ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin.
"Dengan kenyataan ini, kami ucapkan selamat kepada pasangan nomor 2 atas keberhasilannya memenangkan Pilpres 2024," ungkapnya.
Adapun putusan MK diambil oleh delapan hakim MK yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Tiga hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Muhaimin tidak terbukti atau kurang bukti.

Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Sumber: Warta Kota
25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
![]() |
---|
Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
![]() |
---|
Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
![]() |
---|
Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
![]() |
---|