Breaking News:

Berita Viral

Kisah Pemuda Beli Sepatu Harga Rp 10 Juta, Begitu Masuk Indonesia Ditagih Pajak Bea Cukai Rp 31 Juta

Mulanya sepatu itu harganya Rp 10 juta, akan tetapi dia terperanjat saat manakala ketika masuk Indonesia, sepatu pesannya naik berkali-kali lipat.

Editor: Sinta Manila
Ist
Heboh! Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan 

Setelah proses administrasi selesai dan menerima Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP), DHL akan menalangi terlebih dahulu biaya bea masuk, sebelum menagih kepada Radhika selaku importir barang.

Radhika kemudian menerima pemberitahuan melalui email dari DHL untuk melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan Bea Cukai.

Dokumen yang diminta berupa link pembelian, invoice, bukti transaksi/transfer, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Nah, di titik ini DHL juga melampirkan file invoice fisik dari DHL Jerman, jadi aku baru dapet invoice yang berbeda dari yang aku terima di email pada saat pembelian," jelas dia.

"Setelahnya, aku lampirkan semua dokumen yang diminta oleh Bea Cukai tersebut secara lengkap," sambungnya.

Pada Minggu (21/4/2024), Radhika kembali mendapat email dari DHL bahwa bea masuk yang dikenakan atas sepatunya senilai Rp 31 juta.

Ketika menerima tagihan tersebut, ia mengaku belum menerima satu pun dokumen yang memuat rincian bea masuk.

"Jelas aku kaget banget dong, akhirnya aku coba telepon call center DHL untuk meminta dokumen yang berisikan biaya secara rinci, karena awalnya mengira ada kesalahan input dari pihak DHL, barangkali tertukar dengan barang yang lain," ujarnya.

"Setelah ditelepon, call center DHL belum bisa ngasih dokumennya karena belum diberikan oleh Bea Cukai," lanjutnya.

Ikut konsultasi online dengan Bea Cukai

Pihak jasa pengiriman lalu mengirimkan email berisikan SPPBMCP sebesar Rp 30 juta yang dikenakan atas sepatunya.

Dalam dokumen itu, Radhika pun mendapati adanya denda sebesar Rp 24 juta yang harus dibayarkan.

"Aku coba perhatiin dokumen SPPBMCP itu untuk melihat di mana biaya yang membengkak, semakin kaget lagi ketika tahu bahwa aku kena sanksi administrasi berupa denda sebesar 24 juta plus bea masuk yang harus dibayar," ungkapnya.

Atas informasi adanya denda itu, ia pun sempat menghubungi call center Bea Cukai berkali-kali, tetapi gagal.

Radhika juga mengikuti sesi konsultasi online seputar Bea Cukai.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
bea cukaisepatupajak
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved