Breaking News:

Berita Viral

Kisah Pemuda Beli Sepatu Harga Rp 10 Juta, Begitu Masuk Indonesia Ditagih Pajak Bea Cukai Rp 31 Juta

Mulanya sepatu itu harganya Rp 10 juta, akan tetapi dia terperanjat saat manakala ketika masuk Indonesia, sepatu pesannya naik berkali-kali lipat.

Editor: Sinta Manila
Ist
Heboh! Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan 

Namun, dalam akun media sosialnya, Bea Cukai sempat merespons kasus ini dan menjelaskan perihal denda itu.

Menurut Bea Cukai, DHL memberitahukan Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau nilai pabean sebesar 35,57 dollar AS atau sekitar Rp 562.736.

Informasi dari DHL kemudian digunakan oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai barang.

Akan tetapi, nilai CIF atau nilai pabean atas sepatu yang dibeli Radhika ternyata sebesar 553,61 dollar AS atau sekitar atau Rp 8.807.935, bukan Rp 562.736.

"Atas ketidaksesuaian tersebut, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, Pasal 28 ayat 3," tulis Bea Cukai.

Bea Cukai menjelaskan, rincian bea masuk dan pajak impor atas sepatu yang dibeli Radhika meliputi bea masuk 30 persen Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp2.290.000, dan sanksi administrasi Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544.

"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," pungkas Bea Cukai.

Respons DHL

Sementara itu, DHL Express Indonesia mengatakan, pihaknya telah menghubungi pelanggan yang terkait dengan masalah ini.

DHL pun menegaskan akan selalu mengikuti peraturan yang berlaku.

"Kami mengetahui situasinya dan telah menghubungi pelanggan kami untuk membantu dalam penyelesaian masalah tersebut. Kami selalu mengikuti undang-undang dan peraturan setempat yang relevan terkait dengan proses clearance barang kiriman," kata DHL Spokeperson, Kamis (25/4/2024).

Kendati demikian, DHL belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)

 

Sumber: Kompas.com
Tags:
bea cukaisepatupajak
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved