Breaking News:

Khazanah Islam

Apa Hukum Pernikahan Tanpa Restu Orang Tua yang Dilakukan Secara Siri? Buya Yahya Beri Penjelasan

Jika ada sepasang kekasih yang nekat menikah tanpa mengantongi restu dari orang tua apakah pernikahan mereka sah?

Editor: Sinta Manila
YouTube Buya Yahya
Hukum Menikah Tanpa Restu Orang Tua - Buya Yahya Menjawab 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika ada sepasang kekasih yang nekat menikah tanpa mengantongi restu dari orang tua apakah pernikahan mereka sah?

Sepasang kekasih yang terganjal restu, terkadang memilih nekat mengesahkan pernikahannya secara agama yakni menikah siri.

Apakah restu orang tua termasu dari syarat sah menikah? Lalu bagaimana hukum pernikahan siri?

Dalam sebuah kajian dakwahnya, salah seorang jamaah ada yang bertanya kepada Buya Yahya tentang hukum kawin lari dan nikah siri.

Jamaah tersebut mengaku mengakui sangat mencintai pasangannya begitu juga sebaliknya, namun sayang hubungan keduanya tak emndapat restu orang tua hingga nekat melakukan nikah siri. Terkait hal ini, bagaimana hukum pernikahannya?

"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya Yahya, saya mencintai seorang pria yang telah lama saya berhubungan dengannya, akan tetapi kedua orang tua saya tidak merestui hubungan kami, kemudian kami berdua kawin lari dan menikah secara siri, apakah pernikahan kami sah Buya?," demikian tanya jamaah kepada Buya Yahya.

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya mengatakan bahwa yang ada dalam Islam adalah membangun cinta di atas pernikahan yang penuh berkah dan bukan membangun pernikahan diatas cinta.

HUKUM Menikah dengan Sepupu Sendiri, Penjelasan Menurut Islam
HUKUM Menikah dengan Sepupu Sendiri, Penjelasan Menurut Islam (Ist)

Seseorang yang membangun pernikahan di atas cinta akan terjerumus dalam petualangan cinta yang haram atau pacaran dan pacaran adalah mendekati zina yang dilarang di dalam Al-Qur’an.

Lanjut Buya Yahya, pacaran adalah cara membangun jalinan orang di luar Islam.

Bahkan lebih dari itu, pacaran dapat menghilangkan kepatuhan kepada orang tua dan hal tersebut banyak disebabkan karena mencintai sebelum waktunya.

"Contohnya adalah yang Anda lakukan karena anda terlanjur mencintai laki-laki pilihan anda hingga menjadikan anda nekat untuk kawin lari. Kalau anda tidak cinta terlebih dahulu tentu anda tidak akan melakukan yang demikian itu," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Sabtu (20/4/2024).

Buya Yahya mengungkap bahwa yang menjadikan seseorang nekat kawin lari itu adalah karena mencintai sebelum waktunya.

Baca juga: Baru 15 Menit Menikah, Pengantrin Pria Langsung Ceraikan Istri, Sakit Hati Dengar Kata Mertua: Malu!

"Yang harus anda sadari adalah ada kesalahan beruntun yang anda lakukan mulai dari anda mencintai laki-laki yang belum halal untuk anda hingga pada akhirnya orang tua anda anda tinggalkan.

"Kebaikan orang tua anda merawat anda belasan atau puluhan tahun anda lupakan karena kebaikan seseorang yang baru beberapa bulan," tutur Buya Yahya.

Hukum Menikah Tanpa Restu Orang Tua - Buya Yahya Menjawab
Hukum Menikah Tanpa Restu Orang Tua - Buya Yahya Menjawab (YouTube Buya Yahya)

Buya Yahya pun menjelaskan soal nikah siri sebenarnya sah-sah saja.

"Adapun masalah pernikahan anda memang dalam fiqih Syafi’i saat dua calon mempelai berada di tempat yang lebih dari 2 marhalah atau 84 km kemudian minta dinikahkan oleh hakim atau muhakkam (orang soleh yang dipilih untuk menikahkan) dengan dihadiri 2 saksi maka penikahanya adalah sah," kata Buya Yahya.

Akan tetapi yang harus kita sadari bahwa pernikahan tidak cukup hanya urusan sah dan tidak sah, akan tetapi barokah dan ridha orang tua adalah amat penting.

Perlu diperhatikan juga kata Buya Yahya, memang ada akad yang sah namun mengandung dosa.

"Banyak transaksi juga akad yang sah namun mengandung dosa seperti jual belinya seorang laki-laki yang wajib jum’atan di saat adzan jumat dikumandangkan"

"Bahkan kadang membawa dosa besar yang akan menjadi sebab kehancuran nilai akad yang sudah sah tadi. Yaitu seperti pernikahan yang tidak diridhai orang tua lalu dilaksanakan dengan cara tersebut yang anda lakukan memang pernikahannya sah namun tetap dosa," imbuhnya.

Terlanjur Nikah Siri, Lakukan Hal Ini

Jika sudah terlanjur kawin lari dan nikah siri tanpa restu orang tua, Buya Yahya menyarankan agar orang tersebut mengoreksi kesalahan dan segeralah meminta maaf kepada orang tua dan memperbanyak pengabdian kepada mereka.

Sebab pernikahan yang dilaksanakan dengan menyakiti orang tua tidak akan membawa kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

"Karena pernikahan sudah terjadi berusahalah dan terus berusaha untuk mencari ridha orang tua, meminta maaf serta meningkatkan pengabdian anda sebaik-baiknya,"

"Bukan anda menjauh dari orang tua. Jika orang tua masih marah, anda jangan berusaha dengan kekerasan, akan tetapi dengan kesabaran, sampai orang tua anda ridha. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.

(Tribunnewsmaker.com/Serambinews.com)

 

Tags:
pernikahannikah tanpa restu orangtuanikah siri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved