Khazanah Islam
Benarkah Dilarang Berhubungan Suami Istri saat Malam Takbiran Hari Raya? Begini Pendapat Buya Yahya
Ada kepercayaan beberapa orang, bahwa dilarang berhubungan suami istri ketika malam takbiran di Hari Raya. Benarkah itu?
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Meskipun sudah sah, suami istri harus punya adab ketika berhubungan intim.
Ada kepercayaan beberapa orang, bahwa dilarang berhubungan suami istri ketika malam takbiran di Hari Raya.
Jelang hari raya Idul Fitri, tak sedikit orang bertanya-tanya terkait bagaimana hukum berhubungan suami istri di malam takbiran.
Namun bagaimana sebenarnya hukum berhubungan intim saat malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri? Apakah hal tersebut dilarang untuk dilakukan?
Berikut hukum berhubungan suami istri di malam takbiran dan Hari Raya menurut Buya Yahya
Saat bulan Ramadhan, umat muslim menahan lapar dan haus, bahkan dituntut juga untuk menjaga hawa nafsunya.
Di bulan ini, banyak pasangan suami istri menahan untuk tidak berhubungan intim karena ingin menjaga ibadahnya tetap khusyuk.
Dan ketika memasuki malam takbiran atau hari Hari Raya, umumnya mereka mulai mau melakukan hubungan suami istri.
Tetapi, ada beberapa anggapan yang menyebutkan jika berhubungan suami istri di malam takbiran atau hari raya tidak diperbolehkan. Apakah benar anggapan tersebut?
Terkait hal itu, Buya Yahya memberikan jawaban.
Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV Selasa (9/4/2024), Buya mengatakan berhubungan suami istri bagi pasangan suami istri di malam takbiran atau hari lebaran adalah halal.
Buya Yahya yang juga sebagai pendiri Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren dengan Al-Bahjah Kabupaten Cirebon melanjutkan, adapun terkait keyakinan ataupun pendapat yang mengatakan tidak boleh berhubungan suami istri pada saat Hari Raya adalah tidak benar.
"Ada keyakinan saya pernah mendengar kalau Hari Raya nggak boleh berhubungan suami isteri, nggak ada hubungannya," ujar Buya.
Hari Raya bukanlah hari terlarang untuk berhubungan suami istri.
Pada Hari Raya, semua orang dalam kondisi bersenang-senang, artinya tidak dalam kondisi berpuasa.
Sumber: Serambi Indonesia
| Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
|
|---|
| Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
|
|---|
| Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
|
|---|
| Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
|
|---|
| Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Hukum-Berhubungan-Suami-Istri-di-Hari-Raya-Buya-Yahya-Menjawab.jpg)