Berita Viral
Tak Puas dengan Pembagian Harta Warisan, Anak Tega Hajar Ayahnya Hingga Tewas
Seorang anak tega menganiaya ayah kandungnya hingga tewas hanya karena harta warisan.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Dikatakan Yogen, selama istrinya tinggal serumah dengan korban, tidak ada tindakan kekerasan rumah tangga.
"Ibu ini selama tinggal bersama dengan suaminya tidak pernah mengalami kekerasan dan isu-isu korban melakukan pemukulan terhadap anak juga tidak ada," tegasnya.
Polisi telah melakukan olah TKP dan mengamankan kedua pelaku ke Mako Polres Pematang Siantar.
AO dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Sementara adiknya AJ dipersangkakan melanggar pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
(TribunNewsmaker.com/ Listusista / TribunnewsBogor.com)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Misteri Jasad Bule Dipulangkan dari Bali Tanpa Jantung, Ternyata Tertinggal, Keluarga Curiga! |
![]() |
---|
Menpar Widiyanti Bantah Minta Air Galon untuk Mandi, Psikolog Lita Gading: Pantau Terus Kinerjanya |
![]() |
---|
Ratusan Siswa di Sumedang Keracunan MBG, Setelah Dicek Menunya Ada Dimsum yang Dibeli dari Luar |
![]() |
---|
Profil Naufal Takdir, Atlet Gimnastik Indonesia Berusia 19 Tahun Tewas di Rusia Usai Sesi Latihan |
![]() |
---|
Tangisan Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang, Minta Maaf Soal Keracunan MBG, Siap Tanggung Jawab |
![]() |
---|