Khazanah Islam
Bolehkah Menolak Perjodohan dengan Calon Pilihan Orang Tua yang Tidak Dicintai? Ini Kata Buya Yahya
Apabila orang tua ikut memilikan calon pasangan untuk anaknya dengan pertimbangan mereka, apakah anak wajib menerima?
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apakah tergolong anak yang tidak berbakti jikalau enggan menuruti kemauan orang tua dengan menikah bersama calon pilihan orang tua?
Semua orang ingin menikah degan orang yang dia sukai dan cintai menurut pertimbangannya sendiri.
Mulai dari agama, wajah, harta hingga perilaku yang membuat seseorang jatuh hati.
Baca juga: Bagaimana Hukum Orang yang Tak Sholat Subuh Tepat pada Waktunya karena Terlalu Nikmati Tidur?
Lalu apabila orang tua ikut memilikan calon pasangan untuk anaknya dengan pertimbangan mereka, apakah anak wajib menerima?
Bolehkah menolak dinikahkan dengan calon pilihan orang tua yang tidak dicintai?
KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau Buya Yahya memberikan penjelasan soal jodoh atau pernikahan. Terutama adanya intervensi dari orang tua.
Penjelasan Buya Yahya ini untuk menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah wanita berusia 25 tahun yang bertanya seputar persoalan ini.
"Assalamu‘alaikum wr. wb. Buya Yahya, Saya ini adalah seorang wanita yang berumur 25 tahun dan belum menikah, akan tetapi orang tua saya memaksa saya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak saya cintai,
Apakah saya boleh menolak perintah orang tua saya? Tolong jawabannya Buya Yahya. Wa’alaikumsalam wr. wb," demikian tanya jamaah tersebut kepada Buya Yahya.

Menjawab permasalahan tersebut, Buya Yahya terlebih dulu menegaskan pentingnya seorang anak untuk patuh, berbakti kepada orang tua dan agar tidak durhaka, termasuk di dalam masalah pernikahan.
"Bahkan kebanyakan kedurhakaan seorang anak bermula dari masalah pernikahan.
Mulai saat memilih atau setelah menikah, karena mengikuti hawa nafsu seorang anak menyakiti orang tua tanpa ia sadari," kata Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Rabu (12/1/2022).
Memasuki usia 25 tahun adalah usia yang pas untuk menikah lanjut Buya Yahya.
Ketika memasuki usia ini, sang anak sudah sepantasnya tidak menolak dengan calon yang dipilihkan dari orang tua.
"Usia anda 25 tahun itu adalah usia menikah. Apa alasan anda menolak?," imbuh Buya Yahya.

Sumber: Tribun Medan
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|