Bansos dan BLT
Bansos Reguler 2024 Tahap 2 Alokasi Mei-Juni Cair, Cek Syarat Terbaru untuk Pengambilan Bantuan
Bansos Reguler 2024 Tahap 2 alokasi Mei-Juni segera cair, cek syarat terbaru untuk pengambilan bantuan.
Editor: Candra Isriadhi
Syarat-syarat dan Ketentuan Pencairan Bansos

1. Aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
Calon penerima bantuan harus masih tercatat aktif di DTKS, yang merupakan database kesejahteraan sosial yang digunakan oleh pemerintah.
2. Tergolong Keluarga Miskin atau Kurang Mampu:
Penerima bantuan harus tergolong sebagai keluarga miskin atau kurang mampu.
3. Memiliki Komponen PKH (Khusus untuk KPM PKH):
Keluarga penerima bantuan PKH harus memiliki komponen PKH yang masih tercatat.
4. Bukan Pendamping Sosial:
Tidak boleh menjadi pendamping sosial.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri:
Tidak boleh anggota aktif dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
6. Bukan Pensiunan ASN, TNI, atau Polri:
Tidak boleh menjadi pensiunan dari ASN, TNI, atau Polri.
7. Tidak Sebagai Keluarga ASN, TNI, atau Polri:
Tidak boleh satu keluarga dengan anggota ASN, TNI, atau Polri.
Sumber: Tribun Pontianak
Cara Cek Penerima Bansos 2025, 2 Juta Orang Dicoret, Pastikan Update Data Terbaru Agar Tetap Dapat |
![]() |
---|
Tanda-tanda Nomor Induk Kependudukan Penerima Bansos PKH 2025, Warga Miskin Bisa Dapat Rp 2,4 Juta |
![]() |
---|
Hore! KJP Plus 2025 Tahap 2 Cair, Siswa SMA/MA Dapat Dana Bantuan Mencapai Rp 710 Ribu Per Bulan |
![]() |
---|
Selamat! KJP Plus Alokasi Juli 2025 Cair September, Siswa SMK Bisa Dapat Rp 450 Ribu Per Bulan |
![]() |
---|
Cara Daftar BSU Guru 2025, Siapkan Bukti Terdaftar di Dapodik Agar Rp600 Ribu Cair Sekaligus |
![]() |
---|