Khazanah Islam
Sering Dilakukan untuk Merapikan, Apa Hukum Wanita Mencukur Alis? Begini Penjelasan Buya Yahya
Tak banyak dipahami bahwa mengenakan kosmetik dan berhias terlalu banyak rupanya dilarang untuk muslim. Bolehkan mencukur alis?
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tak banyak dipahami bahwa mengenakan kosmetik dan berhias terlalu banyak rupanya dilarang untuk muslim.
Para wanita dilarang mengubah bentuk ciptaan Allah meskipun itu untuk kebutuhan kecantikan.
Baca juga: Inilah Perjanjian Allah SWT dan Manusia Sebelum Lahir ke Dunia, Dijelaskan Oleh Ustaz Adi Hidayat
Termasuk salah satunya adalah mencukur alis, wanita terkadang merapikan rambut-rambut alis yang tumbuh berantakan.
Hal itu dilakukan agar alisnya bisa tertata rapi dan hanya perlu sedikit momoles dengan pencil alis.
Adapun godaan bagi wanita yakni dilarang untuk berlebih-lebihan dalam hal apapun termasuk berhias.
Bahkan sebaiknya wanita berhias untuk suaminya di rumah.
Apalagi saat ini trend mencukur alis sangat marak di kalangan wanita.
Beberapa di antaranya ada yang mencabut, alis, mencukur alis bahkan mengubah bentuk alis.
Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?
Menurut Buya Yahya dalam siaran channel Youtubenya, mengatakan jika merapikan saja tidak apa-apa.
"Merapihkan artinya memangkas alis yang KELUAR BAGIAN ALIS." ujar Buya Yahya.
"Maka dikembalikan pada bentuknya, tidak papa jika tumbuh terlalu lebat. Asalkan tidak dicabut" ujar Buya Yahya.
Pendapat yang lain
Perhatikan ketika iblis diusir oleh Allah Subhanahuwata'ala, iblis bersumpah akan menyesatkan seluruh hamba Allah Suhanahuwata'ala.
Hal ini telah tertuang dalam kitab suci Alquran surat Shad ayat 82-83.
Sumber: Tribun Medan
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|