Breaking News:

Khazanah Islam

Apakah Istri yang Sedang Hamil Boleh Diceraikan? Buya Yahya Jelaskan Hukum Talak Wanita Mengandung

Apalagi wanita sedang berbadan dua apakah jika diceraikan boleh dan sah talaknya? Begini penjelasan Buya Yahya.

Editor: Sinta Manila
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Hukum Menceraikan Istri dalam Keadaan Hamil, Buya Yahya Memberika Penjelasan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apalagi wanita sedang berbadan dua apakah jika diceraikan boleh dan sah talaknya?

Wanita yang sedang hamil atau mengandung anak dari sang suami jika ingin diceraikan suami hukumnya apa?

Baca juga: Apakah Sah Wudhu Tanpa Mengenakan Pakaian? Buya Yahya Jelaskan Hukum Wudhu Ketika Tidak Pakai Baju

Hukum menceraikan atau mengucapkan talak pada istri yang sedang hamil di atur oleh Islam.

Berikut ini penjelasan Buya Yahya jika ingin menceraikan istri yang sedang hamil calon darah daging sendiri.

Perceraian adalah perkara sah, namun tidak disukai Allah SWT.

Mengenai talak ini juga menjadi pembahasan yang banyak dicari, karena menurut penelitian-penelitian terkait perceraian, angka perceraian tiap tahun kian meningkat.

Buya Yahya, yakni pengasuh LPD Al-Bahjah juga mendapatkan pertanyaan dari jamaah, hukum menceraikan istri ketika sedang hamil.

Ilustrasi Hamil
Ilustrasi Hamil (Valeria_aksakova via Tribun Pontianak)

Jawaban tersebut dijelaskan Buya Yahya melalui postingan Instagram @buyayahya_albahjah, Kamis (22/7/2021).

"Hukum Menceraikan Istri dalam Keadaan Hamil, Buya Yahya Menjawab

Seorang suami menceraikan istri tanpa ada alasan yang syar'i adalah haram. Bagaimana hukumnya jika ada suami yang menceraikan istri dalam keadaan hamil?," demikian tertulis pada postingan.

Menjawab pertanyaan demikian, Buya turut mempertanyakan mengapa dan alasan suami hendak menceraikan istri

Apabila istri melakukan tindakan-tindakan yang melanggar syariat, tidak patuh dan fasik dan segala macam sikap melanggar rambu-rambu Islam, maka boleh saja diceraikan. 

Namun, apabila tidak ada rambu-rambu yang dilanggar, maka haram menceraikan istri

"Apa sebab menceraikan istri? kecuali ada sebab-sebab melanggar syariat, tidak patuh, fasik dan segala macam yang jelas melanggar rambu-rambu, maka boleh," kata Buya.

Hukum Menceraikan Istri dalam Keadaan Hamil, Buya Yahya Memberika Penjelasan
Hukum Menceraikan Istri dalam Keadaan Hamil, Buya Yahya Memberika Penjelasan (YOUTUBE/AL-BAHJAH TV)

Haram tanpa alasan

Sedangkan, jika menceraikan istri tanpa adanya alasan jelas, tanpa adanya kesalahan fatal, maka haram menceraikan istri

Intinya haram menceraikan istri apabila tidak layak diceraikan, apalagi istri tidak memiliki kesalahan dan tidak melanggar rambu-rambu Islam. 

"Apabila seorang suami menceraikan istrinya tanpa adanya alasan, maka hukumnya haram, kalau memang alasannya syar'i atau layak, maka boleh untuk dicerai," ungkap Buya. 

Cerai saat hamil

Menceraikan istri saat keadaan hamil adalah boleh, apabila memang ditemukan perkara yang fatal. 

Talak haram dijatuhkan kepada istri dalam keadaan istri haid dan waktu istri suci setelah digauli. 

Dalam keadaan hamil, sah istri diceraikan, namun segala hak dan kebutuhan anak nantinya tetap menjadi tanggung jawab suami. 

"Talak haram yakni menjatuhkannya di waktu haid atau waktu suci setelah digauli. Tapi dalam keadaan hamil, bukan termasuk talak diharamkan," terang Buya. 

"Intinya, jika seorang laki-laki menemukan istrinya layak diceraikan dan waktu hamil, maka cerailah. Tapi, harus tetap ingat kewajiban untuk mengurus anak adalah kewajiban seorang bapak," tambah Buya.

Baru 15 menit sah menikah, pengantin pria langsung ceraikan istrinya.
 (Freepik/ Sanook)

Anjuran

Buya Yahya menganjurkan, agar tidak mudah dalam mengucapkan cerai atau cerai-menceraikan. 

Karena kebiasaan konflik terjadi karena adanya salah paham, sehingga muncullah pertengkaran. 

Konflik bisa diselesaikan dengan kepada dingin, dengan berdiskusi dan saling berlapang dada menerima keadaan. 

Akan sangat indah hidup apabila saling memaafkan, memaafkan orang lain sampai memaafkan diri sendiri karena telah berbuat silap dan sebagainya. 

"Peringatan terakhir jangan gampang cerai menceraikan, sebab perlu ada diskusi, kadang-kadang salah paham maka diskusi yang baik dan berdamai," tutup Buya.

(Tribunnewsmaker.com/Serambinews.com)

Tags:
hamilistritalak
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved