Khazanah Islam
Apakah Sah Wudhu Tanpa Mengenakan Pakaian? Buya Yahya Jelaskan Hukum Wudhu Ketika Tidak Pakai Baju
Apakah wudhu dengan tidak mengenakan baju seperti di kamar mandi selepas mandi tetap sah?
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mungkin di antara kita banyak yang wudhu saat tidak mengenakan pakaian.
Hal itu kita lakukan selepas mandi dan ingin sekalian berwudhu untuk bisa mengerjakan shalat.
Baca juga: Bolehkah Mengerjakan Shalat saat Adzan Berkumandang, Sah atau Tidak? Begini Kata Khalid Basalamah
Dalam keadaan masih basah dan belum mengenakan baju atau handuk, kita mengambil air wudhu dari keran.
Apakah wudhu dengan tidak mengenakan baju seperti di kamar mandi selepas mandi tetap sah?
Menjawab keresahan itu, Buya Yahya melalui kanal YouTube Al Bahjah TV pada Kamis (25/8/2022), mengatakan berwudhu dalam keadaan telanjang bulat alias tanpa busana hukumnya adalah sah.
Namun menurut Buya Yahya, banyak ulama mengatakan berwudhu tanpa busana makruh karena dikhawatirkan dapat menyentuh wilayah yang dapat membatalkan wudhu.
Baca juga: Apakah Boleh Wanita Mendahului Mengerjakan Shalat Dzuhur Meskipun Shalat Jumat Belum Selesai?
"Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah, hanya makruh. Kenapa makruh?
Khawatir menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu sehingga nanti ragu-ragu waktu shalat, 'menyentuh ga?'," kata Buya Yahya.

Hal ini dikhawatirkan menjadi keragu-raguan saat melaksanakan salat.
"Jadi bisa mengkahatirkan waktu shalat jadi was-was," sambungnya.
Sebab, kata Buya Yahya, sesudah mandi dan ingin berwudhu, terkadang tangan seseorang secara tidak disengaja ingin membersihkan bagian-bagian tertentu yang membatalkan wudhu.
Namun, apabila Anda yakin bisa menjaga wudhu dalam keadaan tersebut, wudhunya tetap sah.
"Tapi kalau Anda bisa menjaga dan yakin gapapa, tetap sah," sambungnya.
Begitu pula saat berada di sungai tertutup, jika seseorang tak ingin bolak-balik ke sungai untuk berwudhu, maka ia bisa langsung berwudhu pada sungai tersebut meskipun tanpa busana.
"Kalau memang tempat wudhunya jauh dan sebagainya, gapapa. Mungkin kita sudah terlanjur di kolam atau dimana, di sungai sudah wudhu sekali dalam keadaan mandi, sungainya tertutup, kalau sudah naik susah turunnya, wudhu sekalian, sah wallahualam bishawab," pungkas Buya Yahya.

Sumber: Serambi Indonesia
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|