Khazanah Islam
Hukum Suami Istri Menonton Film Biru Sebelum Melakukan Hubungan Halal, Begini Penjelasan Buya Yahya
Meski hubungan suami istri halal untuk pasangan yang sudah menikah, lalu bagaimana jika di dalam hubungan mereka sambil menonton film dewasa?
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Banyak dikatakan medis dan pemberitaan bahwa menonton film biru dapat berpotensi membangkitkan nafsu.
Laki-laki atau perempuan normalnya akan naik gairahnya saat menyaksikan adegan dewasa melalui film biru.
Baca juga: Suami Merekam atau Memotret Hubungan Ranjang dengan Istri, Bolehkah? Ini Peringatan Buya Yahya
Hal ini bisa saja dilakukan oleh pasutri yang akan melakukan hubungan bersama dan bersenang-senang lebih dahulu melalui melihat adegan di film dewasa.
Meski hubungan suami istri halal untuk pasangan yang sudah menikah, lalu bagaimana jika di dalam hubungan mereka sambil menonton film dewasa?
Bagaimana hukum melakukan hubungan intim sambil menonton film dewasa dalam islam?
Ulama Buya Yahya menjelaskan hukum melakukan hubungan intim sambil menonton film dewasa dalam YouTube Al Bahjah Tv.
Baca juga: Suami Istri Melakukan Hubungan dengan Memasukkan Kemaluan ke Mulut, Bolehkah? Simak 3 Fatwa Ulama
"Secara syariat tidak dibenarkan membangkitkan syahwat dan itu merusak kejiwaan seseorang."
"Jangan percaya dengan fatwa picisan kalau suami istri nonton porno bangkitkan syahwat, itu adalah kegilaan," kata Buya Yahya.
Buya Yahya melanjutkan, pasangan yang bercinta sambil menonton film dewasa seperti itu bukan meningkatkan gairah karena istrinya, tapi karena apa yang di tontonnya.
Karena hal itulah Buya Yahya menegaskan bahwa anggapan menonton film dewasa bersama suami atau istri, dapat membangkitkan gairah, salah besar.
"Itu adalah film, dan itu film, film itu peran, gambar-gambar dan itu menjadikan orang-orang melanglang dengan khayalannya dan naudzubillah efeknya sangat luar biasa besar yang akan kembali kepada yang di rumah."
"Karena yang dimiliki tidak seperti yang di sana (film), sehingga dia tidak akan puas sampai kapan pun, rendah dia pada akhirnya dan tidak akan puas dengan istrinya, tidak puas dengan suaminya," kata Buya Yahya.
Buya Yahya kembali menegaskan bahwa menonton film dewasa dengan pasangan sah sekalipun tidak dibenarkan. Hal ini dapat memicu keretakan rumah tangga.
"Sehingga tidak sedikit suami yang menuntut istrinya begini begitu yang perempuan juga demikian suamiku tidak memenuhi kebutuhanku karena begini rusak semuanya, dan sebab kehancuran di rumah tangga selanjutnya. Wallahualam," tutup Buya Yahya.
Tidak hanya itu, khayalan atau fantasi syur yang dihasilkan dari melihat, mendengar, membicarakan, dan/atau menyentuh hal-hal yang berbau syur adalah haram, termasuk berfantasi dengan aurat orang lain.
Sumber: Grid.ID
| Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
|
|---|
| Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
|
|---|
| Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
|
|---|
| Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
|
|---|
| Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Bagaimana-suami-istri-hubungan-mereka-sambil-menonton-film-dewasa.jpg)