Khazanah Islam
Bolehkah Tabungan Haji Diganti ke Umroh Saja karena Masa Tunggu Terlalu Lama? Ini Kata Buya Yahya
Apakah boleh jika tabungan haji yang sudah dikumpulkan selama ini dialihkan saja ke umroh karena takut usia sudah tidak sampai.
Editor: Sinta Manila
Kapan kita akan mampu? hanya Allah yang mengetahuinya.

Sehingga, ketika kita belum mampu, itu bukanlah kegagalan atau kesalahan dari diri kita.
Sebagai umat Muslim, kita diwajibkan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup kita dan keluarga.
Mencari uang untuk keperluan haji bukanlah suatu kewajiban, tetapi mencari nafkah yang halal adalah kewajiban.
Namun, jika ada kemampuan seseorang untuk menyisihkan sebagian rezekinya untuk tabungan haji, itu adalah langkah yang baik.
Dengan menyimpan dan melatih diri kita untuk mengingatkan hati kita kepada ibadah haji, kita dapat terus menjaga semangat dan rindu kita akan ibadah tersebut, ujar Buya Yahya.
Bagi yang telah mampu dan telah mendaftarkan diri untuk haji, jika ternyata di pertengahan perjalanan menuju haji seseorang meninggal dunia, maka ia telah memiliki azam (niat) untuk haji.
Azam haji yang dimiliki seseorang akan mendapatkan pahala haji meskipun haji tersebut belum terlaksana.
Oleh karena itu, tidak perlu merubah azam haji menjadi umroh karena takut meninggal atau umur tidak cukup dikarenakan antrian haji yang sangat lama, tidak perlu membatalkan niat kita atau mengalihkan tabungan haji kita untuk berumroh.
Perlu juga dipahami bahwa setelah melaksanakan ibadah haji, kewajiban umroh secara otomatis akan tergugur.
Karena ketika berhaji, maka kita pun otomatis akan berumroh juga.
Ketika kita merasa rindu dan berkeinginan untuk pergi ke baitullah,walaupun seperti yang kita ketahui bahwa antiran haji sangat lama sebaiknya kita tidak merusak program haji yang sudah direncanakan.
Kalau belum daftar haji, jangan alihkan uang tabungan haji kita untuk berumroh.
Kita dapat menjadikan umroh sebagai program baru setelah melaksanakan haji.
Tetaplah bersemangat menjalani program haji yang sudah direncanakan dan merencanakan umroh di waktu yang tepat setelah haji.

Sumber: Serambi Indonesia
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|