Khazanah Islam
Apakah Batal Jika Menangis saat Shalat? Begini Penjelasan Buya Yahya, Ingatkan Soal Air Mata
Berikut ini hukum menangis saat melaksanakan shalat menurut syariat Islam dari penjelasan Buya Yahya.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Emosi dan air mata sulit dibendung, apalagi jika kita dalam keadaan sangat sedih.
Apakah boleh menangis saat menjalankan shalat, nantinya ibadahnya sah atau justru harus mengulang?
Baca juga: Bolehkah Ibadah Umroh Berangkat Dulu, Dibayar Belakangan dengan Nyicil? Begini Jawaban Buya Yahya
Berikut ini hukum menangis saat melaksanakan shalat menurut syariat Islam dari penjelasan Buya Yahya.
Ada pula sebagian orang yang beranggapan menangis dalam shalat kerap diasosiasikan sebagai tanda khusyuk bagi seorang Muslim dalam menjalankan ibadahnya.
Namun demikian, umat Islam perlu memperhatikan sejumlah syarat agar tangis tersebut tak merusak nilai sah shalat.
Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah, Rabu (31/1/2024), Buya Yahya mengatakan, menangis saat shalat selagi hal tersebut tidak dibuat-buat adalah karunia.
"Sehingga apapun yang terjadi, misalnya dari isak tangis yang dibuat-buat maka itu tidak membatalkan," kata Buya Yahya.

Hanya saja, sambung Buya Yahya, ada catatan khusus saat menangis dalam shalat, yaitu asalkan tidak menelan air mata.
Apabila air mata masuk ke dalam mulut lalu tertelan, maka hal ini bisa membatalkan shalatnya.
"Dengan catatan kita tidak menelan tetesan air mata, air mata ke mulut lalu kita telan, menjadi batal, batalnya karena menelan," sambung Buya Yahya.
Ada pun cara menyingkirkan air mata adalah dengan menyekanya.
Kalau tidak sampai ke mulut tidak perlu diusap, biarkan air mata tersebut jatuh.
Jika khawatir masuk ke mulut lalu tertelan, anda dianjurkan menyeka air mata asalkan tidak dengan tiga kali gerakan berturut-turut.
"Anda usap dan cara mengusapnya pun adalah boleh berulang-ulang asalkan tidak dengan tiga gerakan berturut-turut,” tutur dia.
“Yang penting jangan 3 kali berturut-turut karena gerakan tersebut dapat membatalkan shalat," tambah Buya Yahya.
Sumber: Serambi Indonesia
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|