Khazanah Islam
Apakah Sah Shalat Orang yang Menyermir Rambutnya Warna Warni? Begini Pendapat Buya Yahya
Bagaimana dengan rambut yang diwarnai atau disemir warna-warni, apakah boleh menurut Islam?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebelum melakukan ibadah shalat, kita harus dalam keadaan suci dan hadast dan najis.
Sehingga kita wajib berwudhu untuk menyucikan diri dari hadast dan najis yang menempel pada tubuh kita.
Baca juga: Benarkah Orang yang Meninggal karena Dijadikan Tumbal akan Jadi Budak Jin? Begini Kata Buya Yahya
Saat berwudhu, tidak boleh ada benda-benda yang dapat menghalangi masuknya air, seperti cat kuku atau benda -benda lainnya.
Lalu bagaimana dengan rambut yang diwarnai atau disemir warna-warni?
Shalat seseorang tidak sah bila saat berwudhu atau melakukan mandi wajib, ada hal-hal yang menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, termasuk cat, lem ataupun pewarna rambut.
Jika ingin mengecat rambut sebelum berwudhu atau mandi wajib, sebaiknya dengan menggunakan bahan yang tidak menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, seperti pohon inai dan katam.
Baca juga: Apakah Boleh Berkurban Diatasnamakan Keluarga yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Buya Yahya
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, disebutkan bahwa Rasulullah SAW.
bersabda: "Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam." (HR. Tirmizi dan Ashabussunan).
Tetapi bila ingin memakai cat rambut dengan bahan yang dapat menghalangi masuknya air, maka sebaiknya dilakukan setelah berwudhu atau mandi wajib, agar tidak menghalangi sahnya shalat.

Menyikapi hal ini dalam sebuah kajiannya yang ditayangkan di Youtube, Al Bahjah, ulama Buya Yahya pernah memberikan jawabannya.
"Kalau kita kembalikan ke kesepakatan ulama, menyemir dengan warna hitam adalah tidak diperbolehkan.
Selain warna hitam adalah boleh." ujar Buya Yahya.
Akan tetapi fatwa itu tidak sampai di sini saja, ingat Imam Ghazali menjelaskan.
"Segala sesuatu termasuk sunnah nabi kalau sudah menjadi syiarnya orang fasik tolong ditinggalkan dulu ambil sunnah yang lainnya." ujar Buya Yahya.
"Memang tidak haram secara fiqih, akan tetapi secara akhlak niat mengajari untuk mengidolakan untuk kita mengidolakan orang berambut merah." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Bolehkah Wanita yang Hamil di Luar Nikah Dicampuri Pria yang Menikahinya? Begini kata Buya Yahya
Sehingga sampai disini dapat dipahami, bahwa menyemir rambut harus dengan bahan yang tetapi dapat meresap air.
Selain itu, menyemir rambut dengan berbagai macam warna tidak sesuai dengan akhlak muslim.
Akan tetapi jika dalam kondisi tertentu yang mengharuskan orang tersebut harus mewarnai rambutnya, maka tidak diharamkan.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|