Breaking News:

Khazanah Islam

Bolehkah Wanita yang Hamil di Luar Nikah Dicampuri Pria yang Menikahinya? Begini kata Buya Yahya

Apakah wanita yang hami di luar nikah itu boleh dinikahi? bolehkan pria yang menikahi wanita hamil di luar nikah itu boleh mencampuri istrinya?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Apakah wanita yang hami di luar nikah itu boleh dinikahi? Bagaimana jika yang menikahi bukanlah pria yang menghamilinya? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Wanita yang sudah hamil di luar pernikahan nasibnya kerap menjadi tanda tanya masyarakat.

Mulai dari apakah wanita yang hami di luar nikah itu boleh dinikahi?

Bagaimana jika yang menikahi bukanlah pria yang menghamilinya?

Setelah itu, bolehkan pria yang menikahi wanita hamil di luar nikah itu boleh mencampuri istrinya selayaknya suami istri?

Merunut tentang permasalah itu, Dirjen Binmas Islam, Kementerian Agama RI memberikan penjelasan terkait hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah.

Dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id, berikut ini adalah penjelasan tentang hukum wanita yang akan menikah saat mengandung.

Syekh Nawawi Banten dalam Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib berpendapat, hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah atau karena zina itu sah.

Baca juga: Hukum Menikahi Wanita yang Sedang Hamil di Luar Nikah, Begini Pendapat Syekh Nawawi

Syekh Nawawi berpendapat demikian:

Jika seseorang menikahi wanita yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah.

Menurut pendapat yang lebih sahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan.

Imam al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir mengutip pendapat sahabat Abu Bakar yang membolehkan pria yang berzina dengan perempuan untuk menikahinya sebagaimana redaksi berikut:

Diriwayatkan dari Sayidina Abu Bakar, dia berkata; ‘Jika seorang pria berzina dengan seorang perempuan, maka tidak haram baginya untuk menikahi perempuan tersebut."

Bagaimanakah hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah?
Bagaimanakah hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah? (youtube)

Pendapat ini juga sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 ayat 1 hingga 3.

Pada Pasal53 ayat 1 terdapat penjelasan bahwa wanita hamil di luar nikah itu dapat menikah dengan pria yang menghamilinya.

Sementara itu, pada ayat 2 tertera keterangan perkawinan dengan wanita hamil yang disebut ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.

Halaman
123
Tags:
wanitahamilBuya Yahya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved