Breaking News:

Kabar Gembira Warga Jateng, Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Dimulai, Nikmati Bebas Biaya Balik Nama

Kabar gembira warga Jawa Tengah, pemutihan Pajak Kendaraan 2024 dimulai, bebas biaya balik nama hingga dapat diskon.

Editor: Candra Isriadhi
Instagram
Program pemutihan pajak kendaraan 2024 Pemprov Jateng. Kabar gembira warga Jawa Tengah, pemutihan Pajak Kendaraan 2024 dimulai, bebas biaya balik nama hingga dapat diskon. 

Dewi menyampaikan, masyarakat yang tertarik mengikuti pembebasan BBNKB II harus membawa sepeda motor untuk cek fisik.

Wajib pajak juga harus membawa dokumen persyaratan yang meliputi:

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru

Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.

Car ikut pemutihan pajak kendaraan 2024 di Jateng.
Car ikut pemutihan pajak kendaraan 2024 di Jateng. (Instagram)

2. Diskon pajak tahun berjalan

Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.

Menurut Dewi, wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.

"Syaratnya sama, STNK dan KTP. Jika prosesnya lima tahun berarti tambah cek fisik dan BPKB," papar Dewi.

3. Pembebasan biaya pajak progresif

Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Dewi mengungkapkan, masyarakat yang mengikuti program ini tidak perlu memikirkan pajak tambahan saat membeli kendaraan bermotor baru dengan nama dan alamat pemilik yang sama.

Berlaku hingga 19 Desember 2024, syarat pembebasan biaya pajak progresif mencakup dokumen KTP dan STNK.

"Jika perpanjangan lima tahun pakai cek fisik, BPKB, STNK, dan KTP," terangnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanjadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotorPemprovJateng
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved