Breaking News:

Kabar Gembira Warga Jateng, Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Dimulai, Nikmati Bebas Biaya Balik Nama

Kabar gembira warga Jawa Tengah, pemutihan Pajak Kendaraan 2024 dimulai, bebas biaya balik nama hingga dapat diskon.

Editor: Candra Isriadhi
Instagram
Program pemutihan pajak kendaraan 2024 Pemprov Jateng. Kabar gembira warga Jawa Tengah, pemutihan Pajak Kendaraan 2024 dimulai, bebas biaya balik nama hingga dapat diskon. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira warga Jawa Tengah, pemutihan Pajak Kendaraan 2024 dimulai, bebas biaya balik nama hingga dapat diskon.

Selain diskon ada beberapa benefit lain yang digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).

Melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemrov Jateng gelar pemutihan pajak kendaraan mulai Senin (20/5/2024).

Informasi diskon pajak kendaraan bermotor ini diunggah oleh akun resmi Instagram @bapenda_jateng, Minggu (19/5/2024).

"Program Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat!!" tulis akun tersebut.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang, Jawa Tengah, Dewi Retnani mengatakan, terdapat empat program diskon yang ditawarkan Bapenda.

Baca juga: SIAP-SIAP! Tarif Pajak Kendaraan 2024 Naik, Khusus di Jakarta Ada Harga Khusus, Simak Daftarnya

Menurutnya, masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan pajak bisa langsung mendatangi sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) terdekat.

"Syaratnya melakukan pendaftaran ke samsat," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

Simak infomasi jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2024 berikut:

Jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan 2024

Program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2024. (Instagram)

Program pemutihan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah berlaku sampai 19 Desember 2024.

Berikut jadwal dan syarat keringanan pajak di Jawa Tengah yang berlaku sejak 20 Mei 2024:

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Dimulai Februari, 2 Provinsi Langsung Tancap Gas Bebaskan Denda

1. Pembebasan BBNKB II

Pemerintah Jawa Tengah mengadakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk pembelian kedua atau bekas alias BBNKB II.

Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanjadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotorPemprovJateng
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved