Khazanah Islam
Jika Batuk saat Membaca Al Fatihah Dalam Shalat, Apakah Harus Diulang? Begini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana jika ketika membaca Al Fatihah, tiba-tiba batuk-batuk. Apakah harus diulang?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Membaca surat Al Fatihah merupakan syarat wajib sah menunaikan ibadah shalat.
Lalu bagaimana jika ketika membaca Al Fatihah, tiba-tiba batuk-batuk. Apakah harus diulang?
Baca juga: Belum Selesai Baca Al Fatihah Tapi Imam Sudah Rukuk, Diselesaikan atau Tidak? Ini Kata Buya Yahya
Surah Al Fatihah termasuk dalam 13 rukun shalat yang harus dibaca saat ketika menunaikan ibadah shalat.
Oleh karena itu, surah pertama dalam urutan mushaf Alquran ini wajib dibaca dan tidak boleh ditinggalkan, baik itu pada shalat fardhu maupun shalat sunnah.
Jika ditinggalkan secara sengaja, maka secara syar'i shalat yang dilakukan itu tidak dianggap alias tidak sah.
Ini juga disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut.
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]
Artinya: dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].
Baca juga: Agar Lebih Khusyuk, Bolehkah Shalat Sambil Memejamkan Mata? Begini Penjelasan & Tips dari Buya Yahya
Membaca surah Al Fatihah dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat.
Baik itu saat mengerjakan shalat secara sendiri atau secara berjamaah.
Ketika menunaikan shalat sendiri, surah Al Fatihah dibaca setelah takbir dan membaca doa iftitah pada rakaat pertama.

Lalu bagaimana jika batuk ketika membaca Al Fatihah?
Dalam hal ini Buya Yahya menjelaskan tentang bagaimana syarat membaca Al Fatihah dalam shalat yang benar.
"Yang pertama berkesinambungan, tidak boleh diselai dengan kalimat yang bukan dari bagian Fatihah.
Kecuali untuk membenarkan imam yang salah fatihahnya. Atau misalnya ada orang yang terputus Fatihahnya karena batuk yang tiba-tiba datang.
Maka di saat itu tidak dianggap putus, karena tidak berkeinginan untuk memutusnya." jelas Buya Yahya.
"Maka tetap dilanjutkan Fatihahnya enggak perlu diulang kembali dah sah." jelas Buya Yahya.
Hukum makmum baca Al Fatihah
Ustad Abdul Somad dalam video yang sama juga menjelaskan mengenai hukum makmum membaca Al Fatihah saat menunaikan ibadah shalat secara berjamaah.
Mengenai persoalan ini, kata UAS, ada tiga hukum dari 3 mazhab yang membahasnya.
"Tentang masalah makmum baca Al Fatihah, ada tiga mazhab," sebut UAS.
Menurut mazhab Syafi'i, jelasnya, makmum wajib membaca Al Fatihah meskipun imam sudah membacanya.
"Ketika ustad membaca Al Fatihah, maka makmum diam. Setelah selesai dia baca Fatihah maka dalam mazhab Syafi'i makmum membaca Al Fatihah," terang UAS.
Ustad Abdul Somad pun memberikan dalil yang menguatkan pendapat ini.
Yaitu hadist no. 723 yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, sambung UAS, makmum tak lagi membaca Al Fatihah.

"Dalilnya: Imam penanggung jawab. Bacaan imam sudah meng-cover bacaan makmum," jelasnya.
Berbeda lagi pada mazhab Maliki, hukum makmum membaca Al Fatihah tergantung pada bagaimana imam membacanya.
Jika Imam membaca Al Fatihah dengan suara keras atau secara jahr seperti pada waktu shalat magrib, isya dan subuh, maka makmum tak perlu lagi mengulangnya.
Sebab, telinga makmum sudah mendengar bacaan imam yang keras tersebut.
Namun jika imam membaca Al Fatihah secara sir seperti pada waktu shalat dhuhur dan ashar, maka makmum harus membaca Al Fatihah.
Sebab makmum tak mendengar bacaan rukun shalat ini dari imam.
"Maka dalam masalah baca Al Fatihah bagi makmum, tiga mazhab,"
"Mazhab Syafi'i wajib baca, mazhab Hanafi tak perlu baca, Mazhab Maliki tengok dulu shalat jahr atau shalat sir," pungkasnya.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|