Khazanah Islam
Belum Mampu, Tapi Ingin Nekat Kurban dengan Pinjam Uang, Apakah Sah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Bolehkah jika kurban dengan menggunakan uang pinjaman? Buya Yahya jelaskan hukum orang yang belum siap tapi nekat kurban dengan utang.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kurban sunah dilakukan oleh umat Islam di hari raya Idul Adha setiap tahunnya.
Ibadah kurban di hari raya Idul Adha merupakan sunah yang sangat dianjurkan untuk umat Islam yang memiliki kemampuan finansial.
Akan tetapi, bolehkah jika kurban dengan menggunakan uang pinjaman?
Baca juga: Aqiqah Dulu atau Kurban, Mana yang Lebih Didahulukan? Ulama Buya Yahya Jelaskan Perbedaan Kewajiban
Berkurban kambing atau sapi di tahun 2024 ini, setidaknya setiap orang harus mengumpulkan uang sekitar Rp 1,8 juta hingga Rp 3,8 juta.
Dengan uang sebanyak itu, tak semua orang muslim mampu melakukannya, lalu bagaimana jika meminjam uang untuk berkurban?
Mengenai utang untuk berkurban, ulama Buya Yahya memberikan penjelasannya dan menyiarkannya di YouTube Al Bahjah TV.
Seorang jamaah bertanya pada Buya Yahya tentang bagaimana jika seseorang berkurban dengan uang hasil utang.
Orang tersebut akan membayar dengan cara mencicil pada orang lain setiap gajiannya.
Baca juga: Aqiqah Dulu atau Kurban, Mana yang Lebih Didahulukan? Ulama Buya Yahya Jelaskan Perbedaan Kewajiban
Kemudian Buya Yahya menjawab bagaimana jika orang melakukan kurban ngutang dengan cara mencicilnya.

"Anda tidak perlu memaksakan kalau memang tidak mampu, banyak istigfar dan banyak doa saja.
Tidak harus memaksakan diri dengan ngutang. " jelas Buya Yahya.
Ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini kemudian melanjutkan penjelasannya.
"Kecuali ngutang ini bukan karena utang tidak mampu, pas kebetulan hari ini tidak ada uang sementara harus cepat beli kambing sebentar lagi hari raya, seperti belum sempat dikirim suami.
Anda boleh utang, karena ada gambaran untuk membayar.
Tapi kalau ada orang fakir enggak perlu seperti itu, malah anda nanti menjadi korban utang." terang Buya Yahya.
Dengan ini Buya Yahya menegaskan, bahwa kurban hanyalah untuk orang yang mampu saja.
Baca juga: Panduan Jika Ingin Ikut Arisan Kurban, Buya Yahya Jelaskan Bagaimana Agar Menggugurkan Sunah Kifayah
"Jika anda mampu tapi belum ada uang, misal ada barang yang baru laku dijual setelah lebaran haji, maka boleh utang agar mendapatkan keutamaan kurban di hari yang sudah ditentukan oleh Allah.
Tapi duitnya pas hari itu belum ketemu, jadi boleh pinjam dulu nanti dibayar.
Tapi kalau tidak mampu enggak sudah berfikir seperti itu." ujar Buya Yahya.
Lalu bagaimana jika seseorang tersebut nekat dan memaksa ingin berkurban tapi belum mampu?
"Jika nekat sah kurbannya tapi belum tentu menjadi pahala yang baik buat anda.
Karena bisa jadi nanti membuat anda melakukan ke haraman, sebab dari utang itu luar biasa. Tidak usah main utang, jangan biasa utang. wallahu a'lam bishawab." pungkas Buya Yahya.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|