khazanah Islam
Panduan Jika Ingin Ikut Arisan Kurban, Buya Yahya Jelaskan Bagaimana Agar Menggugurkan Sunah Kifayah
Apa hukum arisan kurban? Ulama Buya Yahya memberikan panduan bagaiamana jika ingin melakukan arisan kurban.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bagi umat Islam melakukan ibadah kurban di hari raya bisa dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan arisan kurban.
Bagaimana metode yang benar jika ingin melakukan arisan kurban setiap tahunnya?
Baca juga: Ingin Kurban Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal, Apakah Diterima? Buya Yahya Beri Penjelasan
Arisan merupakan kegiatan kelompok di masyarakat yang mana mereka mengumpulkan uang dengan nilai yang sama kemudian diundi setiap perdiodenya.
Rupanya arisan juga diterapkan untuk mendapatkan giliran berkurban di hari raya Idul Adha.
Para anggota kelompok ini akan mengumpulkan uang sejumlah yang sudah disepakati.
Setiap tahunnya uang yang terkumpul akan dibelikan hewan kurban, untuk anggota yang mendapatkan giliran undian.
Bila orang yang mendapatkan undian, maka berhak menerima uang yang akan dibelikan hewan kurban.
Lalu bagaimana menurut pandangan Islam dengan cara berkurban seperti ini?
Baca juga: Benarkah Hewan Kurban akan Jadi Kendaraan Nanti di Akhirat? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Apakah sah berkurban dengan cara arisan, yang mana orang tersebut harus menunggu giliran.
Mengenai hal ini ulama Buya Yahya memberikan panduannya dalam tayangan Youtube Buya Yahya.

Buya Yahya mulanya menjelaskan bahwa ibadah kurban adalah sunahh 'ain dan sunah kifayah.
Sunah 'Ain itu disunnahkan untuk perorangan.
Sedangkan sunnah Kifayah yaitu kurban yang dilakukan oleh satu orang di dalam satu keluarga, artinya sudah mewakili keseluruhan anggota keluarga di dalamnya.
"Karena mungkin tidak kaya-kaya amat, maka setiap tahun kurban tapi bertujuh kurban kambing." ujar Buya Yahya
Untuk gambarannya seperti ini, jadi setiap tahun kurban tapi hanya untuk yang mendapatkan arisan saja.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|