Khazanah Islam
Hukum Mengumandangkan Adzan saat Pemakaman Jenazah, Apakah Wajib? Begini Penjelasan Buya Yahya
Apakah perlu saat memasukkan jenazah ke liang lahat dikumandangkan adzan? Begini penjelasan Buya Yahya.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa proses pemakaman umat muslim sering kali diiringi dengan dikumandangkannya adzan.
Padahal adzan sendiri merupakan penanda masuk waktu shalat atau ajakan untuk shalat berjamaah di masjid atau mushala.
Lalu apakah perlu saat memasukkan jenazah ke liang lahat dikumandangkan adzan?
Baca juga: Benarkah saat Menguburkan Jenazah Harus Dikumandangkan Adzan? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah mendapatkan jawaban dari jamaah saat mengisi sebuah kajian.
Seseorang menanyakan tentang ritual mengadzani orang yang baru meninggal, apakah hal itu memang ada tuntunan dari Rasulullah SAW?
Kemudian Buya Yahya menjelaskan dari pemahamannya tentang hukum adzan untuk pemakaman.
Baca juga: Apakah Tidur saat Shalat Bikin Batal? Buya Yahya Berikan Penjelasan, Kapan Harus Mengulang Ibadahnya
"Jawabnya adalah, kita tidak usah bicara ulama di luar mazhab kita Imam Syafii, di dalam mazhab Imam Syafii terjadi dua pendapat.
Ibnu Hajar Al Hitami, mangatakan bahwa tidak ada adzan waktu mengkuburkan mayat." ungkap Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya menjelaskan pendapat ulama yang lainnya, yang mengatakan ada adzan.

"Yang mengatakan ada adzam karena dikiaskan dengan waktu melahirkan, sayyiddinna Rasul mengadzani Sayyiddina Hasan dan Husain waktu kelahirannya.
Jadi waktu berpindah dari alam rahim ke alam dunia, dikumandangkan kalimat takbir dan tahlil.
Maka saat berpindah dari alam dunia ke alam barzakh diadzani." ujar Buya Yayha.
Buya menjelaskan jika yang tidak adzan bukan berarti memusuhi, sebab Ibnu Hajar Al Hitami itu gurunya fathul mu'in.
Beliau mengatakan adzan tidak ada di pemakaman.
Oleh sebab itu, Buya Yahya menyimpulkan bahwa ini hanyalah perbedaan pendapat ulama.
Berikut ini pandangan dari 4 mazhab tentang mengadzani jenazah saat dikuburkan.
1. Mazhab Hanafi
Ulama dengan mazhab Hanafi dalam kitabnya Radd Al-Muhtar 'ala Ad-Dur Al-Mukhtar mengatakan sebagai berikut:
"Tidak disarankan mengumandangkan adzan ketika memasukkan jenazah ke dalam liang lahat sebagaimana yang biasa dilakukan sekarang."
Dalam kumpulan fatwanya, Ibnu Hajar berkata secara tegas bahwa hal itu adalah bid'ah.
2. Mazhab Maliki
Kemudian mazhab Maliki, dalam kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah Barr menyebut:
"Tak ada adzan selain sholat wajib 5 waktu.
Tidak juga dibolehkan mengumandangkan adzan untuk sholat sunnah begitu pun sholat wajib yang luput atau berlalu dan di qadha bukan pada waktu yang telah ditentukan."
Begitu pun dengan Al-Hatthab ar-Ru'aini, salah satu ulama yang juga mengikuti mazhab Maliki menuliskan pandangannya.
"Dalam fatwanya Al-Asbahi pernah ditanya 'Apakah ada khabar (hadits) dalam masalah adzan dan iqamat saat memasukkan mayat ke dalam kubur?'
Jawab: Saya tidak mengetahui adanya hadits maupun atsar dalam hal ini kecuali apa yang diceritakan dari sebagian ulama mutaakhir (belakangan).
Mungkin dianalogikan dengan anjuran adzan dan iqamah di telinga bayi yang baru lahir karena kelahiran itu adalah awal keluar ke dunia, sementara kematian adalah awal keluar dari dunia, namun ada yang lemah dalam hal ini.
Karena kasus semacam itu (adzan ketika memakamkan jenazah), tak bisa dijadikan pegangan kecuali jika ada dalil shahih."
3. Mazhab Syafii
Dalam mazhab Syafii mengadzankan jenazah tidak dianjurkan.
Karena perbuatan itu tidak pernah diperintahkan atau dicontohkan Nabi Muhammad SAW.
"Apa hukum adzan dan iqamah saat menutup liang lahad?" tanya seseorang pada Ibnu Hajar al-Haitami.
"Hal itu bid'ah.
Siapa yang meyakini hal itu disunnahkan ketika menurunkan jenazah ke kubur.
Karena diqiyaskan (dianalogikan) dengan anjuran adzan dan iqamah untuk bayi yang baru dilahirkan.
Menyamakan ujung akhir kehidupan manusia sebagaimana saat awal ia dilahirkan adalah keyakinan yang salah.
Apa yang bisa menyamakan dua hal ini?
Semata-mata alasan yang satu di awal dan yang satu di ujung, hal ini tidaklah menunjukkan adanya kesamaan." ujar Ibnu Hajar al-Haitami .
Kemudian Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan bahwa adzan disunnahkan dikumandangkan pada orang yang kerasukan Jin berdasarkan hadist shahih.
Begitu juga untuk orang yang akan melakukan perjalanan.
4. Mazhab Hanbali
Sama dengan mazhab-mazhab lainnya, mazhab Hanbali, adzan tidak disyariatkan selain untuk sholat.
Karena adzan maksudnya untuk pemberitahuan masuknya waktu shalat fardhu.
Wallahu a'lam bishawab.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|