Khazanah Islam
Apakah Tidur saat Shalat Bikin Batal? Buya Yahya Berikan Penjelasan, Kapan Harus Mengulang Ibadahnya
Ketika kita menahan kantuk dan tak sengaja terlelap sekejap saat sedang shalat apakah harus mengulang ibadahnya?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ketika kita menahan kantuk dan tak sengaja terlelap sekejap saat sedang shalat apakah harus mengulang ibadahnya?
Hukum tertidur saat melakukan shalat dijelaskan oleh ulama Buya Yahya, apakah hal itu membatalkan atau tidak.
Baca juga: Hukum Menahan Kentut Sebelum Shalat, Apa Lebih Baik Dikeluarkan Lalu Wudhu Lagi? Ini Kata Buya Yahya
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah mendapatkan pertanyaan dari jamaah dalam sebuah kajiannya.
Pada tayangan video yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan jika kita batal wudhu maka otomatis batal shalat.
"Baik karena kita berhadast kecil atau berhadast besar, memotong shalat dan harus mengulang dari awal." ujar Buya Yahya.
Akan tetapi hal itu berbeda dengan tawaf, yang mana dalam bahasa fiqih istinaf.
Baca juga: Hukum Menahan Kentut Sebelum Shalat, Apa Lebih Baik Dikeluarkan Lalu Wudhu Lagi? Ini Kata Buya Yahya
"Jika shalat buang angin, maka harus wudhu dan mengulang lagi dari awal, akan tetapi kalau tawaf enggak.
Tawaf sudah tiga putaran kemudian batal wudhu, maka hanya perlu melanjutkan ke putaran yang ke 4." jelas Buya Yahya.

Tawaf sama dengan shalat syaratnya harus bersuci.
Kemudian bagaiman dengan orang yang shalat tidur, Buya Yahya menyarankan untuk melihat terlebih dahulu tidurnya.
"Karena mata itu pengikat lubang belakang, kalau tidur itu gampang terbuka, seperti buang angin tidak sadar.
Yang jelas kalau orang tertidur atau tidur tidak menempatkan pada posisi duduk maka wudhunya batal.
Akan tetapi jika posisinya duduk, maka wudhunya tidak batal." ujar Buya Yahya.
Baca juga: Jika Batuk saat Membaca Al Fatihah Dalam Shalat, Apakah Harus Diulang? Begini Penjelasan Buya Yahya
Dengan ini Buya menyimpulkan bahwa tidur tidak membatalkan shalat, yang membatalkan shalat di sini adalah hadast.
"Maka jika ada orang tertidur dalam keadaan shalat dilihat dulu tidurnya kalau tidurnya waktu tasyahud, tidak batal.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|