Breaking News:

Khazanah Islam

Bagaimana Pembagian Hasil yang Sesuai Syariat, Jika Bisnis Bareng Istri? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jika suami membuka usaha bareng istri dengan berdagang, bagaimana cara pembagian hasilnya untuk membedakan nafkah dan untung untuk istri?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Jika suami membuka usaha bareng istri dengan berdagang, bagaimana cara pembagian hasilnya untuk membedakan nafkah dan untung untuk istri? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika suami membuka usaha bareng istri dengan berdagang, bagaimana cara pembagian hasilnya untuk membedakan nafkah dan untung untuk istri?

Ulama Buya Yahya memberikan panduan penjelasan tentang bagaimana cara yang tepat di ajaran Islam tentang pembagian hasil berdagang dengan istri.

Baca juga: Hukum Suami Istri Mandi Bareng Sambil Berhubungan, Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan: Jangan di Toilet

Seorang jemaah bertanya pada ulama Buya Yahya pada sebuah kajian tentang cara membagi hasil ketika dirinya berdagang dengan sang istri.

Yang mana dirinya membuka usaha bareng dengan sang istri yakni berdagang.

Akan tetapi dia bingung bagaimana cara membagi dan membedakan antara nafkah keluarga dan hak laba untuk istri.

"Kalau bekerja bersama, tolong harus ada kejelasan. Kalau jika kerja bersama maka hasilnya juga harus disepakati bersama." ujar Buya Yahya.

"Sehingga jika terjadi perceraian maka tidak ada gono-gini di situ.

Karena sudah ada perdamaian sebelumnya."ujar Buya Yahya.

Baca juga: Bolehkah Bulu Kemaluan dan Ketiak Dicukur? Buya Yahya Jelaskan Hukum Mencukur Rambut Area Sensitif

Kemudian Buya Yahya menjelaskan tentang bagaimana cara membagi antara suami istri yang berbisnis bersama.

ILUSTRASI suami istri sedang bermasalah
ILUSTRASI suami istri sedang bermasalah (Dini Felicitas)

"Jika perusahaan milik saya, istri saya membantu saya, maka duit-duit saja.

Kalau pekerjaan dia, suami membantu maka duit milik istri." jelas Buya Yahya.

Kenapa seperti itu? ternyata ini berhubungan dengan akad.

"Orang berakal itu, kalau bekerja dengan orang selagi tidak ada akad maka gratis." tegas Buya Yahya.

Baca juga: Benarkah Suami Istri yang Bercinta di Malam Jumat Hukumnya Sunnah Rasul? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

"Jika toko suami, dan istri ikut bekerja disitu maka istri itu sifatnya membantu.

Kalau toko-toko istri, dan suami ikut membantu maka sifatnya membantu." sambung Buya Yahya.

Kisah suami istri memutuskan batal bercerai, menarik perhatian warganet.
Kisah suami istri memutuskan batal bercerai, menarik perhatian warganet. (TikTok/_raaaaa18_ via Tribunnews)

Jika dirintis bersama-sama maka itu milik bersama, namanya akad damai.

"Sampai dalam Islam kalau seandainya terjadi perceraian, maka mantan istri diberikan mut'ah, yaitu hiburan.

Apakah rumah, rizky atau apapun bukan tuntut menuntut.

Jadi lebih baik damai, bersepakat milik bersama.

Jika ada apa-apa nanti dibagi dua, karena kerjanya bersama.

Bilang mulai hari ini. Kalau diam-diam tidak boleh." pungkas Buya Yahya.

Dengan ini dapat disimpulkan bahwa, untuk pasangan suami istri yang ingin melindungi hak-hak pribadi saat merintih usaha maka sebaiknya ada perjanjian dulu di awal.

Karena jika tidak ada, maka jika milik istri suami tidak dibayar, begitu sebaliknya jika milik suami maka istri tidak dibayar.

Sehingga untuk menjaga agar tidak terjadi sesuatu yang tidak mengenakkan, maka sebaikya sedari awal harus berikrar dengan jelas.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)

Tags:
dagangistriBuya Yahya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved