Breaking News:

Khazanah Islam

Hukum Negara yang Melarang Orang Ibadah Haji dengan Visa Ziarah, Buya Yahya Ujar Jangan Nekat!

Arab Saudi melarang jemaah yang ingin beribaha haji dengan menggunakan visa selain visa haji. Apakah berdosa?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Apakah berdosa karena melarang umat muslim melaksanakan ibadah rukun islam kelima? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Arab Saudi melarang jemaah yang ingin beribaha haji dengan menggunakan visa selain visa haji.

Apakah hal itu berdosa karena melarang umat muslim melaksanakan ibadah rukun islam kelima?

Baca juga: Bolehkah Nekat Naik Haji Tanpa Pakai Visa Haji Demi Kelabuhi Antrian Kuota? Begini Kata Buya Yahya

Mengutip dari berita yang diturunkan Kompas.com pada 3 April 2024, sebanyak 34 jemaah Indonesia dipulangkan karena menggunakan visa ziarah.

Mereka diketahui menggunakan ID Card Haji Palsu, gelang haji palsu dan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu.

Seorang koordinator dengan inisial SJ yang mengatur perjalanan ini juga ditangkap oleh pihak aparat keamanan Arab Saudi.

Selain itu, seorang supir warga negara asing juga ikut ditangkap dalam kasus ini.

Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, jemaah tersebut terancam akan dideportasi, didenda 10 ribu riyal, dan dilarang masuk Saudi selama 10 tahun.

Ada dua visa yang dapat dipakai untuk melakukan ibadah haji.

Pertama, visa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Bolehkah Nekat Naik Haji Tanpa Pakai Visa Haji Demi Kelabuhi Antrian Kuota? Begini Kata Buya Yahya

Kedua, visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di Tanah Air.

Karena fenomena ini, ulama Buya Yahya mendapatkan pertanyaan menggelitik dari penelpon.

Agar bisa sampai ke Mekah untuk naik haji tidak mengenakan visa haji, apakah itu diperbolehkan dalam Islam?
Agar bisa sampai ke Mekah untuk naik haji tidak mengenakan visa haji, apakah itu diperbolehkan dalam Islam? (Youtube Al-Bahjah TV)

Orang tersebut menanyakan apa hukum negara yang menghalangi ibadah haji?

"Pelarangan dilihat, kalau kita mengerti sebab pelarangannya karena ingin menertibkan orang-orang yang mau haji.

Maka hendaknya kita tidak perlu mengambil visa itu untuk naik haji.

Kalau kita memaksaan maka kita melanggar peraturan, karena taat itu penting." jelas Buya Yahya.

Halaman
12
Tags:
Naik HajivisaziarahArab SaudiJemaah HajiBuya Yahya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved