Breaking News:

Khazanah Islam

Hukum Negara yang Melarang Orang Ibadah Haji dengan Visa Ziarah, Buya Yahya Ujar Jangan Nekat!

Arab Saudi melarang jemaah yang ingin beribaha haji dengan menggunakan visa selain visa haji. Apakah berdosa?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Apakah berdosa karena melarang umat muslim melaksanakan ibadah rukun islam kelima? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Arab Saudi melarang jemaah yang ingin beribaha haji dengan menggunakan visa selain visa haji.

Apakah hal itu berdosa karena melarang umat muslim melaksanakan ibadah rukun islam kelima?

Baca juga: Bolehkah Nekat Naik Haji Tanpa Pakai Visa Haji Demi Kelabuhi Antrian Kuota? Begini Kata Buya Yahya

Mengutip dari berita yang diturunkan Kompas.com pada 3 April 2024, sebanyak 34 jemaah Indonesia dipulangkan karena menggunakan visa ziarah.

Mereka diketahui menggunakan ID Card Haji Palsu, gelang haji palsu dan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu.

Seorang koordinator dengan inisial SJ yang mengatur perjalanan ini juga ditangkap oleh pihak aparat keamanan Arab Saudi.

Selain itu, seorang supir warga negara asing juga ikut ditangkap dalam kasus ini.

Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, jemaah tersebut terancam akan dideportasi, didenda 10 ribu riyal, dan dilarang masuk Saudi selama 10 tahun.

Ada dua visa yang dapat dipakai untuk melakukan ibadah haji.

Pertama, visa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Bolehkah Nekat Naik Haji Tanpa Pakai Visa Haji Demi Kelabuhi Antrian Kuota? Begini Kata Buya Yahya

Kedua, visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di Tanah Air.

Karena fenomena ini, ulama Buya Yahya mendapatkan pertanyaan menggelitik dari penelpon.

Agar bisa sampai ke Mekah untuk naik haji tidak mengenakan visa haji, apakah itu diperbolehkan dalam Islam?
Agar bisa sampai ke Mekah untuk naik haji tidak mengenakan visa haji, apakah itu diperbolehkan dalam Islam? (Youtube Al-Bahjah TV)

Orang tersebut menanyakan apa hukum negara yang menghalangi ibadah haji?

"Pelarangan dilihat, kalau kita mengerti sebab pelarangannya karena ingin menertibkan orang-orang yang mau haji.

Maka hendaknya kita tidak perlu mengambil visa itu untuk naik haji.

Kalau kita memaksaan maka kita melanggar peraturan, karena taat itu penting." jelas Buya Yahya.

"Jika maksudnya anda dilarang untuk menggunakan visa ziarah untuk haji.

Karena pemerintah Saudi ingin mengukur berapa banyak orang haji, istilahnya kuota.

Dan kuota itu ditetapkan untuk ketertiban.

Maka hendaknya kita patuh untuk ketertiban." jelas buya Yahya.

Mugkin ada yang mencurigai tentang adanya peraturan ini adalah untuk kepentingan negara saja, hal itu juga dibantah Buya Yahya.

Bahwa sejatinya semakin banyak orang pergi berhaji maka semakin banyak pula pemasukan negara Arab.

Akan tetapi hal itu tetap diatur demi keselamatan dan keteraturan pelaksanaan haji.

Bukan hanya semata-mata memperkaya negara saja.

"Jadi kita tidak perlu suudzon pada pemerintahan sana kenapa dipersulit.

Karena orang dateng itu bayar, untung negara itu kalau mempersulit berartikan mereka mempersulit keuntungan.

Kalau secara materi ya.

Kalau urusan politik dan fulus justru banyak duitnya jika diperbanyak yang naik." pungkas Buya Yahya.

Oleh sebab itu, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini menghimbau untuk menaati aturan untuk kepentingan bersama.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)

 

Tags:
Naik HajivisaziarahArab SaudiJemaah HajiBuya Yahya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved