Breaking News:

Bansos dan BLT

Bansos PBI JK Sudah Cair, Cek Bantuan BPJS Kesehatan, Pastikan Rp 42 Ribu Bisa untuk Berobat Gratis

Bansos PBI JK sudah cair, cek bantuan BPJS Kesehatan, pastikan Rp 42 ribu bisa untuk berobat gratis.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunnews.com
Cara daftar BPJS PBI JK 2024. Bansos PBI JK sudah cair, cek bantuan BPJS Kesehatan, pastikan Rp 42 ribu bisa untuk berobat gratis. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bansos PBI JK sudah cair, cek bantuan BPJS Kesehatan, pastikan Rp 42 ribu bisa untuk berobat gratis.

Bagi masyarakat yang tercatat sebagai penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) berhak mendapatkan Bansos PBI JK 2024.

Untuk cek status penerima, bisa dengan cara online melalui website resmi.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat kurang mampu. 

Dengan Bansos PBI JK, masyarakat tak perlu khawatirkan lagi mengenai iuran BPJS Kesehatan.

Bansos  PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang akan dicairkan dalam bentuk iuran. 

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK 2024, Warga Miskin Dijatah Rp 42 Ribu Per Bulan untuk Berobat Gratis

Bansos  PBI JK ini akan langsung dibayarkan oleh pemerintah ke iuran BPJS yang kita punya.

Sebagai informasi besaran iuran PBI JK yang diberikan pemerintah adalah Rp42.000  per orang untuk setiap bulannya.

Pemberian Bansos  PBI JK ini  diberikan kepada masyarakat kurang mampu sesuai dengan mandat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Tentunya dengan adanya bantuan ini jelas dapat membantu meringankan beban masyarakat terutama di bidang kesehatan.

Namun, sangat disayangkan jika sebagian orang mungkin belum tahu apakah dirinya terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK atau tidak.

BPJS Kesehatan PBI JK 2024.
BPJS Kesehatan PBI JK 2024. (TribunPontianak/Ka/Net)

Syarat Penerima Bansos PBI JK 2024

Untuk memastikan penerimaan Bansos PBI JK 2024, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh calon penerima.

Syarat-syarat ini mencakup:

* Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman
123
Tags:
PBI JKBPJS Kesehatanjenis jenis bansoscara daftar bansoscara cek bansos
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved