Pilkada 2024
Survei Calon Bupati Bantul dari Golkar, Elektabilitas Abdul Halim Ungguli Untoro & Agus Santoso
Survei elektabilitas terbaru bakal calon Bupati Bantul untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2024.
Editor: Eri Ariyanto
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar DIY Gandung Pardiman mengatakan, hasil survei tersebut menjadi salah satu alternatif partai berlambang pohon beringin ini dalam mengusung calon bupati pada Pilkada 2024, namun tetap ada tahapan selanjutnya untuk menentukan siapa yang akan diusung.
"Masih perlu penjajakan penjajakan termasuk dari partai politik lainnya ini penting. Dan saya minta bagaimana agar calon kepala daerah yang diusung dari kabupaten-kabupaten di DIY, termasuk Bantul menang, begitu juga Kota Yogyakarta," katanya.
Gandung juga berharap jago-jago dari partai Golkar juga harus diberi peluang, diberi langkah-langkah yang positif untuk mengemban kejayaannya melalui Pilkada 2024, jangan sampai justru memberikan suatu dinamika yang tidak baik bagi jago sendiri.

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Berpeluang Maju Pilgub Jakarta, Bakal Menang Mudah?
Kaesang Pangarep berpeluang maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 imbas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.
Seperti diketahui, Kaesang, 29 tahun, sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU.
Lantas, akankah Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024?
Baca juga: Elektabilitas Anies Ungguli Ridwan Kamil di Survei Terbaru, PKS Usulkan Anies Maju di Pilgub Jakarta
Diketahui, Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.
KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.
Mengapa kartu Kaesang jadi hidup?
Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU.
Mahkamah kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Karena diubah oleh MA, maka Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga, seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.
Baca juga: Angin Segar buat Andika Perkasa, Berpotensi Kuat Diusung PDIP di Pilkada Jakarta 2024, Ini Alasannya
Kapan jadwal pelantikan?
Pelantikan calon gubernur terpilih berbeda-beda jadwalnya di setiap daerah.
Sumber: Antara
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|