Khazanah Islam
Hukum Mencium dan Mengusap Batu Nisan Makam saat Ziarah, Ustaz Adi Hidayat Sebut Kembali Pada Niat
Apakah mengusap dan mencium batu nisan saat ziarah termasuk yang dilarang dalam ajaran agama islam?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sering dijumpai orang-orang yang berziarah kubur mengucap-usap dan mencium nisan.
Apakah mengusap dan mencium batu nisan saat ziarah termasuk yang dilarang dalam ajaran agama islam?
Baca juga: Hukum Negara yang Melarang Orang Ibadah Haji dengan Visa Ziarah, Buya Yahya Ujar Jangan Nekat!
Tak sedikit orang yang mengusap-usap batu nisan saat ziarah keluarga maupun ulama besar.
Dikhawatirkan kegiatan itu adalah sebuah ritual yang mengagungkan sebuah nisan.
Lalu bagaimana hukum mencium dan mengusap batu nisan saat ziarah menurut pandangan Islam?
Baca juga: Benarkah Orang Pulang Haji, Doanya Mustajab? Buya Yahya Jelaskan Keutamaan Mengunjungi Jemaah Haji
Dalam sebuah kajian ustaz Adi Hidayat membahas tentang hukum mencium batu nisan di makam.

"Nabi membuat sebuah standar apakah amalan itu berdosa atau tidak, punya pahala atau tidak, masuk hukum mana di antara lima.
Jadi hukum itu ada lima, di tengah ada mubah, ke kanan ada sunah, kanan lagi ada wajib, kiri jadi karomah, kiri lagi makruh, tarik ke kiri lagi haram." jelas Adi Hidayat.
"Dari lima ini, masuk ke mana, diukur dari niat tadi.
Apa niatnya ketika mencium batu nisan?
Kalau niatnya ada taqdis disitu pengkultuskan pengagungan maka kategori haram.
Baca juga: Apakah Benar Arwah Orang Meninggal akan Pulang ke Rumah di Malam Jumat? Begini Penjelasan Buya Yahya
Kalau niatnya biasa saja hanya mencium kemudian memuliakan kubur, merapikan tidak ada masalah disitu.
Sama ketika ada jenazah, mencium keningnya anda rapikan, dengan maksud biasa saja.
Dan itu keadaan hati yang menentukan karena hati yang menilai.

Kata nabi tanyakan pada hatimu, karena niat itu persoalan hati." jelas Adi Hidayat.
"Ketika niatnya di situ hanya mencium seperti biasa saja tidak ada niat mengkultuskan.
Maka standar biasa saja disitu.
Tapi kalau sudah taqdis disitu, harapan memohon tidak akan datang kecuali tanpa yang ini.
Maka masuk yang kategori hukum yang sangat ketat bisa jadi haram di dalamnya." jelas ustaz Adi Hidayat.
Dengan begini dapat disimpulkan bahwa, ketika kita dengan ziarah maka berhati-hatilah dengan niat.
Apapun yang kita lakukan dapat menempatkan perbuatan kita pada keharaman.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|