Khazanah Islam
Hukum Mengeluarkan Air Mani Diluar untuk Menunda Kehamilan, Ulama Buya Yahya Sebut Dilihat Tujuannya
Apakah mengeluarkan air mani di luar diperbolehkan dalam agama Islam? Begini penjelasan Buya Yahya.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
"Kemudian apalagi cara yang diperkenankan untuk menunda kehamilan?
Mohon maaf ini karena tidak ada urusan dengan orang lain, seperti menggunakan kondom, meningkat lagi
menggunakan spiral (IUD), maka itu dengan catatan kalau dalam keadaan nyantai-nyantai maka tidak perlu," katanya.
"Nyantai-nyantai artinya Anda tidak pernah punya penyakit dalam diri Anda, maka karena Anda kalau menggunakan IUD, Anda melibatkan orang lain.
Orang lain yang harus menjelajah wilayah yang terlarang tersebut," ucap Buya Yahya.
Buya Yahya menambahkan, maka kalau menggunakan IUD/Spiral tersebut, kalau yang memasang adalah suami
sendiri maka jelas tidak ada masalah karena hukumnya seperti kondom.
Tapi kalau yang memasang adalah orang lain apalagi laki-laki maka jelas hukumnya Haram.
"Jika yang memasang perempuanpun tetap ada aturannya, sebab perempuan dengan perempuan pun kalau soal urusan wilayah itu maka hukumnya pada hukum aurat besar, baru boleh melihat dalam keadaan darurat, seperti mau melahirkan," jelasnya.

Buya Yahya mengatakan, darurat yang diperbolehkan untuk memasang IUD yakni oleh dipasang karena mungkin
kalau dia hamil akan meninggal, atau mungkin akan kandungan akan bermasalah atau ada penyakit menurut
dokter, dan yang sejenisnya, maka itu diperbolehkan.
"Tapi kalau dalam keadaan normal janganlah digunakan IUD. Sebab ini melibatkan orang lain kecuali kalau
pemasangannya melibatkan suamimu sendiri maka itu tidak ada masalah," katanya.
Lalu Buya menambahkan kalau melibatkan orang lain, biarpun sama-sama perempuan kalau melihat aurat besar maka tetap hukumnya haram.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|