Breaking News:

Khazanah Islam

Hukum Mengeluarkan Air Mani Diluar untuk Menunda Kehamilan, Ulama Buya Yahya Sebut Dilihat Tujuannya

Apakah mengeluarkan air mani di luar diperbolehkan dalam agama Islam? Begini penjelasan Buya Yahya.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Apakah mengeluarkan air mani di luar diperbolehkan dalam agama Islam? Begini penjelasan Buya Yahya. 

Lanjut Buya, jjika ada sebuah tindakan yang membuat seorang wanita tidak bisa hamil lagi, maka itu sangatlah dilarang, karena itu sama saja mendahului kehendak Allah SWT.

"Adapun tindakan lainnya yang menyebabkan tidak dapat melahirkan lagi, maka hukumnya Haram," ujar Buya Yahya.

"Kecuali memang petunjuk dokter menyebutkan kalau wanita tersebut tidak boleh melahirkan. Karena kalau

melahirkan bisa terancam nyawanya, maka boleh dilakukan tindakan seperti itu," lanjutnya.

Dirinya berpesan jangan melakukan sesuatu yang membuat Allah murka.

Gunakan sesuatu yang mungkin bisa menambah keturunan lagi, atau mungkin bisa semakin menyehatkan, maka itu yang diperbolehkan.

"Inilah gambaran tentang menggunakan alat kontrasepsi atau bagaimana menjaga jarak kehamilan yang diperbolehkan," ujar Buya Yahya.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)

 

Halaman 3 dari 3
Tags:
Air ManiBuya Yahyakehamilan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved