Khazanah Islam
Hukum Mengeluarkan Air Mani Diluar untuk Menunda Kehamilan, Ulama Buya Yahya Sebut Dilihat Tujuannya
Apakah mengeluarkan air mani di luar diperbolehkan dalam agama Islam? Begini penjelasan Buya Yahya.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Lanjut Buya, jjika ada sebuah tindakan yang membuat seorang wanita tidak bisa hamil lagi, maka itu sangatlah dilarang, karena itu sama saja mendahului kehendak Allah SWT.
"Adapun tindakan lainnya yang menyebabkan tidak dapat melahirkan lagi, maka hukumnya Haram," ujar Buya Yahya.
"Kecuali memang petunjuk dokter menyebutkan kalau wanita tersebut tidak boleh melahirkan. Karena kalau
melahirkan bisa terancam nyawanya, maka boleh dilakukan tindakan seperti itu," lanjutnya.
Dirinya berpesan jangan melakukan sesuatu yang membuat Allah murka.
Gunakan sesuatu yang mungkin bisa menambah keturunan lagi, atau mungkin bisa semakin menyehatkan, maka itu yang diperbolehkan.
"Inilah gambaran tentang menggunakan alat kontrasepsi atau bagaimana menjaga jarak kehamilan yang diperbolehkan," ujar Buya Yahya.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|