Khazanah Islam
Hukum Mengeluarkan Air Mani Diluar untuk Menunda Kehamilan, Ulama Buya Yahya Sebut Dilihat Tujuannya
Apakah mengeluarkan air mani di luar diperbolehkan dalam agama Islam? Begini penjelasan Buya Yahya.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pasangan suami istri beberapa menggunakan metode mencegah kehamilan dengan mengeluarkan sperma di luar.
Artinya sperma tidak dikeluarkan di dalam rahim wanita, sehingga dimaksudkan agar tidak terjadi pembuahan.
Baca juga: Anak Hasil Zina Apakah Juga Mahram dengan Ayah dan Saudara Seibu? Buya Yahya Beri Penjelasan
Hal itu membuat kemungkinan akan kehamilan mengecil. Apakah mengeluarkan air mani di luar diperbolehkan dalam agama Islam?
Dalam sebuah kajian ulama Buya Yahya yang diunggah dalam YouTube Al Bahjah TV.
Ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah menjelaskan pertanyaan apa hukum air mani yang dikeluarkan di luar rahim.
Baca juga: Apakah Makruh Jika Laki-laki Shalat Pakai Kaos Oblong? Buya Yahya Tegaskan Syarat Sahnya Shalat
Pertama-tama Buya Yahya mengatakan bahwa hukum menahan atau menunda kehamilan bukan suatu yang terlarang.
Asalkan tujuannya bukan takut melarat, melainkan agar bisa merawat dan sebagainya boleh-boleh saja.
Namun perlu dipahami, kata Buya Yahya cara menundanya ada yang dibenarkan dan haram.
"Cara yang benar adalah Azl (mengeluarkan air mani di luar rahim) asalkan adanya kesepakatan dari suami istri," jelasnya.
"Jadi seorang suami saat ingin keluar mani, dikeluarkan di luar, maka itu namanya 'Azl," lanjutnya.
Buya Yahya melanjutkan bahwa ini pernah terjadi pada sahabat Nabi, yang berkata: Kami pernah melakukan 'Azl,
Yaitu mengeluarkan sperma di luar dan dalam keadaan wahyu masih turun.

"Kalau memang dilarang, pasti ada pesan kepada Nabi, ternyata tidak ada larangan," ungkapnya.
Oleh karena itu Buya mengatakan, kalau membuang sperma tujuannya untuk menunda kehamilan dan bukan karena takut melarat, maka itu hal yang diperkenankan.
Buya Yahya juga menjelaskan cara-cara lain yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam untuk menunda kehamilan.
"Kemudian apalagi cara yang diperkenankan untuk menunda kehamilan?
Mohon maaf ini karena tidak ada urusan dengan orang lain, seperti menggunakan kondom, meningkat lagi
menggunakan spiral (IUD), maka itu dengan catatan kalau dalam keadaan nyantai-nyantai maka tidak perlu," katanya.
"Nyantai-nyantai artinya Anda tidak pernah punya penyakit dalam diri Anda, maka karena Anda kalau menggunakan IUD, Anda melibatkan orang lain.
Orang lain yang harus menjelajah wilayah yang terlarang tersebut," ucap Buya Yahya.
Buya Yahya menambahkan, maka kalau menggunakan IUD/Spiral tersebut, kalau yang memasang adalah suami
sendiri maka jelas tidak ada masalah karena hukumnya seperti kondom.
Tapi kalau yang memasang adalah orang lain apalagi laki-laki maka jelas hukumnya Haram.
"Jika yang memasang perempuanpun tetap ada aturannya, sebab perempuan dengan perempuan pun kalau soal urusan wilayah itu maka hukumnya pada hukum aurat besar, baru boleh melihat dalam keadaan darurat, seperti mau melahirkan," jelasnya.

Buya Yahya mengatakan, darurat yang diperbolehkan untuk memasang IUD yakni oleh dipasang karena mungkin
kalau dia hamil akan meninggal, atau mungkin akan kandungan akan bermasalah atau ada penyakit menurut
dokter, dan yang sejenisnya, maka itu diperbolehkan.
"Tapi kalau dalam keadaan normal janganlah digunakan IUD. Sebab ini melibatkan orang lain kecuali kalau
pemasangannya melibatkan suamimu sendiri maka itu tidak ada masalah," katanya.
Lalu Buya menambahkan kalau melibatkan orang lain, biarpun sama-sama perempuan kalau melihat aurat besar maka tetap hukumnya haram.
Lanjut Buya, jjika ada sebuah tindakan yang membuat seorang wanita tidak bisa hamil lagi, maka itu sangatlah dilarang, karena itu sama saja mendahului kehendak Allah SWT.
"Adapun tindakan lainnya yang menyebabkan tidak dapat melahirkan lagi, maka hukumnya Haram," ujar Buya Yahya.
"Kecuali memang petunjuk dokter menyebutkan kalau wanita tersebut tidak boleh melahirkan. Karena kalau
melahirkan bisa terancam nyawanya, maka boleh dilakukan tindakan seperti itu," lanjutnya.
Dirinya berpesan jangan melakukan sesuatu yang membuat Allah murka.
Gunakan sesuatu yang mungkin bisa menambah keturunan lagi, atau mungkin bisa semakin menyehatkan, maka itu yang diperbolehkan.
"Inilah gambaran tentang menggunakan alat kontrasepsi atau bagaimana menjaga jarak kehamilan yang diperbolehkan," ujar Buya Yahya.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|