Breaking News:

6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Nikmati Bebas Bea Balik Nama & Diskon Biaya

6 provinsi yang gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2024, nikmati bebas bea balik nama.

Editor: Candra Isriadhi
Instagram @bapenda_jateng
Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah 2024. 6 provinsi yang gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2024, nikmati bebas bea balik nama. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - 6 provinsi yang gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2024, nikmati bebas bea balik nama.

Bagi warga yang berdomisili di keenam provinsi ini bakal mendapatkan manfaat pemutihan Pajak Kendaraan 2024.

Satu manfaat pemutihan Pajak Kendaraan 2024 adalah bebas bea balik nama.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB sesuai tempo yang sudah ditetapkan.

Berikut ini 6 provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan dengan rincian dan tanggal berlangsungnya.

Baca juga: Daftar Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Warga Jawa Barat & Jawa Tengah Merapat

1. Jakarta

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024, untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta 2024.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta 2024. (Instagram)

2. Aceh

Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:

Pembebasan pajak progresif

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanjadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved