Breaking News:

Khazanah Islam

Apakah Sah Hewan Kurban Tanduknya Patah atau Tak Ada? Begini Penjelasan Ustaz Zahrudin M Nafis

Bolehkah kurban dengan hewan yang tanduknya patah atau tidak punya sejak lahir?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Ahmad Zahrudin M. Nafis
Bolehkah kurban dengan hewan yang tanduknya patah atau tidak punya sejak lahir? 

TRIBUNEWSMAKER.COM - Bolehkah kurban dengan hewan yang tanduknya patah atau tidak punya sejak lahir?

Tanduk hewan sebagai ukuran usia cukup untuk dijadikan kurban, lalu bagaimana dengan hewan yang tanduknya patah atau bahkan tidak memiliki tanduk sejak lahir?

Baca juga: Bolehkah Kurban Dengan Hewan yang Terpotong Telinga dan Ekornya? Ulama Buya Yahya Beri Panduan

Dalam memilih hewan yang akan kurbankan, umat muslim wajib memperhatikan kondisi hewan.

Hewan yang akan diberikan untuk kurban harus memenuhi beberapa kriteria.

Sapi harus berusia minimal dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

Kambing minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.

Domba minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.

Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.

Baca juga: Tidak Dilarang, Kambing Betina Boleh Dipilih Sebagai Hewan Kurban, Buya Yahya Berikan Panduan

Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain, buta sebelah atau keduanya, sakit dan penyakitnya tampak jelas.

Selain itu hewan tidak boleh pincang atau tidak dapat berjalan normal.

Juga hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup juga tidak boleh diberikan untuk kurban.

Ilustrasi kambing makan rumput.
Ilustrasi kambing makan rumput. (SHUTTERSTOCK/LUBO IVANKO)

Bagaimana hukumnya berkurban dengan hewan yang tanduknya patah atau hewan tidak ada tanduknya?

Ahmad Zahrudin M. Nafis dalam video yang ditayangkan di channel Youtubenya menjelaskan perihal masalah ini.

"Untuk menjawab pertanyaan ini, saya akan mengutip keterangan pada kitab Hasiyah Al Bajuri.

Pada Juz yang kedua halaman 588.

Dan memadahi atau mencukupi kurban dengan hewan yang tanduknya patah.

Jikalau tidak mempengaruhi dagingnya.

Jadi berkurban dengan hewan kurban yang tanduknya patah tidak masalah tetap sah." jelas Ahmad Zahrudin M. Nafis.

"Selama dagingnya tidak berpengaruh dengan tanduk yang patah tersebut.

Seandainya hewan ini jadi kurus karena tanduknya patah, maka tidak bisa dijadikan kurban.

Tetapi jikalau tanduknya patah, tapi hewan ini tetap gemuk, tiada ada efek ke daging.

Maka tidak masalah." jelas Ahmad Zahrudin M. Nafis.

Baca juga: Bolehkah Menggunakan Masjid untuk Proses Penyembelihan Kurban? Buya Yahya Jelaskan Batas Hukumnya

Kemudiani Ahmad Zahrudin M. Nafis melanjutkan apa yang tertulis dalam buku yang dia nukil.

"Dan mencukupi pula atau memadahi binatang yang dari lahir memang tidak punya tanduk.

Binatang yang tidak ada tanduknya ini dalam istilah fiqih disebut jalha, tidak masalah." jelas Ahmad Zahrudin M. Nafis.

Jadi kesimpulannya menyembelih hewan yang tidak ada tanduknya itu diperbolehkan dan sah.

Atau menyembelih hewan yang tanduknya patah pun juga sah.

Dengan catatan patahnya tanduk hewan itu tidak mempengaruhi daging hewan tersebut.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)

 

Tags:
Ahmad Zahrudin M Nafishewan kurban
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved