Khazanah Islam
Tiba-tiba Keluar Keputihan saat Shalat, Apakah Jadi Batal dan Harus Mengulang? Ini Kata Buya Yahya
Cairan keputihan yang keluar dengan tiba-tiba ditengah shalat, maka apa yang sebaiknya dilakukan dan bagaimana hukum shalatnya?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Para wanita jika tiba-tiba merasa ada cairan keputihan yang keluar saat sedang shalat, apakah sebaiknya dibatalkan saja lalu mengulang?
Jika merasa ada cairan keputihan yang keluar dengan tiba-tiba ditengah shalat, maka apa yang sebaiknya dilakukan dan bagaimana hukum shalatnya?
Mengingat cairan keputihan tidak ada yang tahu kapan keluar dan bagaimana menahannya.
Keputihan bukanlah seperti air mani, dia bukan cairan yang keluar dan jenisnya sama dengan air mani.
Cairan ini keluar dengan sendirinya bahkan meski tidak adanya syahwat yang mengiringi.
Keputihan atau vaginal discharge, menurut definisi dari wikipedia, keputihan merupakan cairan atau lendir selain darah yang keluar dari kemaluan wanita.
Pada dasarnya, keputihan merupakan suatu kondisi normal yang dialami oleh wanita.
Dimana ada cairan lendir bening kental keluar dari vagina, hal itu berguna untuk menjaga kebersihan, kelembaban, serta melindungi dari infeksi.
Baca juga: Bolehkah Booking Tempat Shalat di Masjid, Buya Yahya Jelaskan Hukum Shalat di Tempat Itu-itu Saja
Keputihan akan menjadi kondisi yang tidak normal ketika organ reproduksi bermasalah.
Karena keputihan normal terjadi selama siklus kehidupan wanita.
Lalu bagaimana jika keputihan tiba-tiba keluar saat wanita melaksanaan shalat?

Melansir dalam kajian Buya Yahya yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV, bahwasnnya basah di area wanita ada tiga jenis.
Yang pertama adalah yang bisa disentuh dengan jari, di area ini jika ada cairan maka itu tetap suci.
"Adapun yang wilayan kedua itu adalah wilayah yang bisa dijangkau kemaluan suaminya saat digauli.
Maka wilayah ini juga ada bebasahannya juga.
Yang ketiga di balik ini semuanya, yang di dalam itu mutlak najis dan kalau keluar membatalkannya." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Wanita Alami Keputihan saat Melaksanakan Sholat, Batalkah Sholatnya? Simak Penjelasan Buya Yahya
Akan tetapi bab membatalakn wudhu, kita harus ingat bahwa segala sesuatu yang keluar dari lobang depan lobang belakang adalah membatalkan wudhu.
Oleh karena itu jika ada sesuatu yang keluar termasuk itu keputihan maka wajib mengulang shalatnya dengan berwudhu lagi.
"Dia tidak najis tapi membatalkan wudhu, karena membatalkan wudhu maka shalatnya adalah batal.
Dia harus ngulang lagi, wudhu lagi. Adapun mau dibersihkan atau tidak, tidak perlu karena dianggap suci." jelas Buya Yahya.
Jika keputihan yang tidak berhenti, maka dia dihukumi orang yang besar atau kencing yang tidak berhenti.
Maka ada beberapa hal yang harus dilakukan, sebelum berwudhu harus dibersihkan setelah dibersihkan baru disumbat dengan sesuatu yang aman.
Kemudian wanita tersebut harus berwudhu dan segera melakukan shalat dan tidak boleh menunda-nunda.
Dengan cara seperti ini Buya Yahya menjelaskan shalatnya tetap sah dan dimaafkan.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|