Breaking News:

4 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Nikmati Bebas Biaya Balik Nama & Diskon Lain

4 provinsi yang masih menggelar pemutihan Pajak Kendaraan 2024, nikmati bebas biaya balik nama dan diskon lain.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah. 4 provinsi yang masih menggelar pemutihan Pajak Kendaraan 2024, nikmati bebas biaya balik nama dan diskon lain. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - 4 provinsi yang masih menggelar pemutihan Pajak Kendaraan 2024, nikmati bebas biaya balik nama dan diskon lain.

Bagi masyarakat yang tinggal di keempat provinsi berikut ini masih bisa menikmati program pemutihan Pajak Kendaraan 2024.

Adapun berbagai benefit akan didapatkan oleh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah yang memberikan diskon atau menghapus denda guna meringankan beban pajak masyarakat.

Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti keringanan ini biasanya hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak. Kendati demikian, setiap daerah menetapkan aturan dan syarat masing-masing bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak.

Baca juga: Kabar Gembira, Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Nikmati Penghapusan Denda

Sejumlah provinsi tercatat membuka program diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2024.

Namun, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat untuk dapat menikmati program ini.

Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini:

Foto ilustrasi samsat. Bayar pajak kendaraan ada diskon dan bisa dilakukan saat libur nataru di daerah ini.
Foto ilustrasi samsat. Bayar pajak kendaraan ada diskon dan bisa dilakukan saat libur nataru di daerah ini. (Humas Polri)

1. Pemutihan pajak kendaraan  Aceh 2024

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Diberitakan Kompas.com, Kamis (4/4/2024), penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:

  • Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK

Baca juga: 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Nikmati Bebas Bea Balik Nama & Diskon Biaya

2. Pemutihan pajak kendaraan Jabar

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) turut mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen. Dikutip laman Bapenda Jabar, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024. Namun, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Berikut ketentuan pemutihan pajak kendaraan di Jabar:

Halaman
1234
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNKbiaya balik nama kendaraan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved