Khazanah Islam
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan
Bagaimana status pernikahan anak hasil hubungan nikah yang menggunakan nama bin ayahnya demi menutupi aib?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apakah sah menggunakan nama bin ayahnya untuk anak hasil zina yang akan ijab kabul?
Jika anak yang dulu adalah hasil zina karena tidak memiliki ayah dan harus menikah, bolehkan menggunakan bin pria yang menikahi ibunya?
Bagaimana status pernikahan anak hasil hubungan nikah yang menggunakan nama bin ayahnya demi menutupi aib?
Baca juga: Janda Menikah Lagi, Nanti di Surga akan Bertemu dengan Suami yang Mana? Begini Penjelasan Buya Yahya
Dalam Islam, aib seseorang wajib ditutup termasuk aib anak yang hasil dari zina ibunya,
Bahkan anak tersebut tidak perlu mengetahui masa lalu ibunya sehingga bisa hamil dirinya.
Akan tetapi anak hasil zina tidak memiliki ayah, bahkan pria yang sudah menghamili atau menikahi ibunya tidak dapat menjadi ayahnya.
Lalu bagaimana jika anak hasil zina itu menikah, bolehkan dia menggunakan nama bin dari pria yang selama ini dia kira ayah?
Melansir dari YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya pernah membahas hal ini.
"Jangan sampai ada yang tahu kalau ternyata dia lahir di luar nikah, karena itu harus di tutup aib tersebut.
Karena adik-adiknya bakal tahu, anak-anaknya bakal tahu berarti tahunya apa yang dilakukan ibunya dulu.
Itu akan membekas di hati sang anak dan akan menjadikan remnya itu blong.
Sehingga ketika anak dihadapkan perzinaan dia ingat orang tua juga seperti itu, ditakutkan dia akan mudah berzina." jelas Buya Yahya.

Kemudian jika menikah, maka boleh memakai bin pria yang selama ini dia kira ayah.
"Adapun masalah dia bukan anaknya itu hal pribadi antara mertua dengan hakim atau dengan ulam untuk tahkim tidak perlu diungkap." ujar Buya Yahya.
"Adapun disaat menikahkannya sang hakim bisa mengatakan bin tersebut untuk menutup aib.
Tidak ada masalah yang penting anaknya bener, bin nya siapa tidak ada masalah, apalagi ada disitu orangnya." tegas Buya Yahya.

"Yang penting namanya jangan salah dan maksudnya juga jangan salah, orangnya dilihat oleh hakim tadi supaya benar." jelas Buya Yahya.
Buya Yahya mengapresiasi orang yang menutup aib orang lain karena itu termasuk dari sebuah kemualiaan.
Buya Yahya menegaskan, orang satu kampung tidak boleh tahu kalau anak tersebut adalah hasil perzinaan.
Jangan dianggap sepele hal seperti itu, karena menutup aib itu istimewa,
Yang menutup aibnya orang beriman maka Allah akan menutup aib kita nanti di akhirat.
Bagaimana aib kita di akhirat ditutup? "Nanti diampuni oleh Allah SWT" pungkas Buya Yahya.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|