Khazanah Islam
Menunggu Lama, Bolehkah Tabungan Haji Dialihkan ke Umroh? Buya Yahya Jelaskan Mana yang Didahulukan
Untuk mengobati kerinduan pergi beribadah ke tanah suci, bolehkan mengalihkan tabungan haji ke umroh? Ini kata Buya Yahya
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Membludaknya pendaftar haji dari Indonesia membuat pemerintah kewalahan mengatur antrian.
Karena setiap negara diberikan kuota oleh pemerintah Arab Saudi, sehingga hal ini menjadikan muslim di Indonesia terlalu lama mengantri kesempatan.
Kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi tidak sebanding dengan banyaknya calon jemaah haji yang berasal dari Indonesa.
Baca juga: Deretan Fasilitas Mewah untuk Raffi Ahmad yang Haji Furoda Rp7 Miliar, Intip Hotel dan Makanannya
Maka warga muslim yang menginginkan naik haji reguler harus menunggu sangat lama demi bisa menjalankan rukun Islam ke lima.
Pelaksanaan umroh bisa dilakukan kapan saja tidak perlu menunggu musim haji atau menjelang Idul Adha.
Untuk bisa naik haji secara reguler, masyarakat Indonesia harus menunggu kurang lebih 20 hingga 30 tahun.
Oleh sebab itu untuk mengobati kerinduan pergi beribadah ke tanah suci, bolehkan mengalihkan tabungan haji ke umroh?
Tentu saja umroh tidak akan bisa menggantikan keistimewaan haji, bagaimana pendapat ulama soal hal ini?
Buya Yahya pernah membahasnya dalam siaran video yang ditayangkan di YoutTube Al Bahjah TV.
Buya Yahya mengatakan, perlu diingat bahwa melaksanakan ibadah haji tidak menjadi kewajiban bagi setiap individu, kecuali bagi mereka yang telah mampu secara finansial dan fisik.
Baca juga: Bolehkah Ibadah Umroh Berangkat Dulu, Dibayar Belakangan dengan Nyicil? Begini Jawaban Buya Yahya
Oleh karena itu, kita tidak boleh memaksakan diri untuk menjadi mampu, karena kemampuan itu sendiri adalah karunia dari Allah.
"Jangan anda berprasangka buruk kepada Allah, mungkin usia sudah 60 tahun, anda daftar haji karena haji adalah yang utama bagi anda yang mampu, insyallah anda panjang umur." ujar Buya Yahya.
"Insyallah kalau tidak nyampe tidak dosa karena sudah ada azam, kalau anda mencabut hilang azam ini, makanya berbahaya." ujar Buya Yahya.
"Kecuali anda berubah menjadi orang fakir, daftar hajinya ditarik lagi, boleh." jelas Buya Yahya.
Akan tetapi jika tidak ada masalah dan dicabut berarti menghilangkan azam dari haji.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
| Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
|
|---|
| Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
|
|---|
| Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
|
|---|
| Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
|
|---|
| Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Apakah-boleh-jika-tabungan-haji-dialihkan-saja-ke-umroh-karena-takut-usia-sudah-tidak-sampai.jpg)