Breaking News:

Tarif Tol Lintas Sumatera Terbaru Mulai 19 Juni 2024, Kendaraan Golongan 1 Harus Bayar Rp 43.500

Tarif tol terbaru mulai 19 Juni 2024, kendaraan golongan 1 kini harus bayar Rp43.500.

Editor: Candra Isriadhi
Sumber: Hutama Karya
Gerbang tol yang dikelola PT Hutama Karya (Persero). Tarif tol terbaru mulai 19 Juni 2024, kendaraan golongan 1 kini harus bayar Rp43.500. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tarif tol terbaru mulai 19 Juni 2024, kendaraan golongan 1 kini harus bayar Rp43.500.

Tarif tersebut untuk kendaraan golongan 1 yang melintasi Kisaran-Lima Puluh dan sebaliknya.

Maka dari itu masyarakat yang akan melalui jalan tol Kisaran-Lima Puluh sebaiknya menyiapkan saldo yang cukup.

 PT Hutama Karya (Persero) akan mulai memberlakukan tarif untuk Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran) pada 19 Juni 2024 pukul 00.00 WIB.

Pemberlakuan tarif ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1228/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menjelaskan, seksi tol ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 (Indrapura – Lima Puluh) yang tergabung dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya bersama dengan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi - Indrapura.

Baca juga: 4 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Nikmati Bebas Biaya Balik Nama & Diskon Lain

Leih lanjut, ia menyebut total tarif golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya sebesar Rp 64.000.

"Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp 64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura – Kisaran”  ujarnya.

Tarif Tol Lima Puluh-Kisaran

PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan penetapan tarif pada ruas Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran) mulai 19 Juni 2024.
PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan penetapan tarif pada ruas Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran) mulai 19 Juni 2024. (Sumber: Hutama Karya)

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait penetapan tarif Tol Lima Puluh - Kisaran, berikut besaran tarifnya:

1. Junction Indrapura-Kisaran

Golongan 1: Rp64.000

Golongan 2 dan 3: Rp96.000

Golongan 4 dan 5: Rp128.000.

2. Lima Puluh-Kisaran

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Tags:
diskon tarif tollintas sumaterajalan toltarif tol terbaru
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved