Pilkada 2024
4 Hasil Survei Pilkada Banten, Elektabilitas Airin Rachmi Selalu Teratas, Rano Karno Ungguli Wahidin
Berikut hasil survei elektabilitas terbaru Calon Gubernur Banten 2024.
Editor: Eri Ariyanto
Ketua Tim Penjaringan Pilkada DPD PDIP Banten Muhlis membenarkan hasil survei Pandawa Research tersebut.
Menurutnya, hasil survei akan disampaikan kepada DPP PDI Perjuangan untuk menjadi bahan pertimbangan pemberian rekomendasi bakal calon gubernur yang akan diusung pada Pilgub Banten 2024.
“Hasil survei ini jadi satu di antara bagian penting. Perlu dicatat, survei bukan satu-satunya, tapi satu di antara alat ukur DPP untuk memberikan rekomendasi,” ujarnya.
Hasil 3 Lembaga Survei Lainnya
Sebelumnya, ada tiga lembaga yang merilis hasil survei untuk Pilgub Banten 2024.
Dikutip dari berbagai sumber, ada sejumlah nama yang muncul untuk maju pada Pilgub Banten 2024.
Sebagian di antaranya sudah mendaftarkan diri pada penjaringan beberapa partai politik.
1. Katadata Insight Center (KIC)
Lembaga ini menggunakan metode survei online persespsi publik.
Platform data collection t-Survey yang digunakan diklaim mampu menjangkau responden secara akurat dengan memanfaatkan kapabilitas telco data insight Telkomsel.
KIC melakukan survei pada 3-9 Mei 2024 dan melibatkan 885 responden berusia lebih dari 17 tahun.
Adapun margin of error sekitar 1,1 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Berikut ini hasil survei KIC soal siapa yang paling pantas menjadi gubernur Banten:
* Airin Rachmi Diany: 32,8 persen
* Rano Karno: 23,2 persen
Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
![]() |
---|
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|