Breaking News:

4 Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Nikmati Bebas BBNKB II hingga Diskon 5 Persen

4 manfaat pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, nikmati bebas BBNKB II hingga diskon tahun berjalan.

|
Editor: Candra Isriadhi
Sumber: Kompas.tv/Ant
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. 

* Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)

* BPKB (khusus pajak lima tahunan).

Foto ilustrasi samsat. Bayar pajak kendaraan ada diskon dan bisa dilakukan saat libur nataru di daerah ini.
Foto ilustrasi samsat. Bayar pajak kendaraan ada diskon dan bisa dilakukan saat libur nataru di daerah ini. (Humas Polri)

3. Pembebasan biaya pajak progresif

Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Berlaku hingga 19 Desember 2024, syarat pembebasan biaya pajak progresif mencakup dokumen seperti:

* STNK

* KTP

* Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)

* BPKB (khusus pajak lima tahunan).

4. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor

Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.

Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

Syarat mengikuti keringanan tunggakan PKB di Jawa Tengah, antara lain:

* STNK

* KTP

* Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)

* BPKB (khusus pajak lima tahunan).

Masyarakat yang ingin menikmati program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Juni 2024 tersebut dapat langsung mendatangi Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. 

(TribunNewsmaker.com/TribunJogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanJawa Tengah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved