Breaking News:

4 Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Nikmati Bebas BBNKB II hingga Diskon 5 Persen

4 manfaat pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, nikmati bebas BBNKB II hingga diskon tahun berjalan.

|
Editor: Candra Isriadhi
Sumber: Kompas.tv/Ant
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - 4 manfaat pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, nikmati bebas BBNKB II hingga diskon tahun berjalan.

Bagi masyarakat di Provinsi Jawa Tengah khususnya yang memiliki kendaraan bisa mengikuti program keringanan Pajak Kendaraan 2024.

Program pemutihan Pajak Kendaraan 2024 ini dibuka hingga Desember 2024.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/5/2024), terdapat empat program keringanan yang digelar beserta jadwal masing-masing, meliputi:

1. Pembebasan BBNKB II

Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

Syarat mengikuti pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah, antara lain:

Harus membawa sepeda motor untuk cek fisik

Bawa STNK BPKB KTP pemilik baru Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.

Baca juga: 4 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Nikmati Bebas Biaya Balik Nama & Diskon Lain

2. Diskon pajak tahun berjalan

Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.

Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.

Berikut syarat-syarat yang perlu dibawa:

* STNK

* KTP

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanJawa Tengah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved