4 Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Nikmati Bebas BBNKB II hingga Diskon 5 Persen
4 manfaat pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, nikmati bebas BBNKB II hingga diskon tahun berjalan.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - 4 manfaat pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, nikmati bebas BBNKB II hingga diskon tahun berjalan.
Bagi masyarakat di Provinsi Jawa Tengah khususnya yang memiliki kendaraan bisa mengikuti program keringanan Pajak Kendaraan 2024.
Program pemutihan Pajak Kendaraan 2024 ini dibuka hingga Desember 2024.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/5/2024), terdapat empat program keringanan yang digelar beserta jadwal masing-masing, meliputi:
1. Pembebasan BBNKB II
Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.
Syarat mengikuti pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah, antara lain:
Harus membawa sepeda motor untuk cek fisik
Bawa STNK BPKB KTP pemilik baru Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.
Baca juga: 4 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Nikmati Bebas Biaya Balik Nama & Diskon Lain
2. Diskon pajak tahun berjalan
Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.
Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.
Berikut syarat-syarat yang perlu dibawa:
* STNK
* KTP
Sumber: Tribun Jogja
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|