4 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Pemprov Jateng hingga Aceh Bebaskan Denda
4 provinsi masih gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Jawa Tengah hingga Aceh.
Editor: Candra Isriadhi
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) turut mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen. Dikutip laman Bapenda Jabar, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024. Namun, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Berikut ketentuan pemutihan pajak kendaraan di Jabar:
1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
Program ini mengharuskan sejumlah syarat yang meliputi:
Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran
Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni:
- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini KTP-el atas nama pribadi
- Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk cek fisik.
- Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.
3. Pemutihan pajak kendaraan Sulawesi Selatan
Pemerintah daerah yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2024 adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Program keringanan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 440/IV/2024 tertanggal 24 April 2024 ini berlaku hingga 30 Juni 2024.
Dilansir dari laman resmi, salah satu insentif yang diberikan adalah penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama. Dengan hapusnya bea balik nama, masyarakat hanya perlu membayar biaya lainnya, seperti pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Tidak hanya itu, pemerintah melalui Bapenda juga memberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan. Berikut keringanan dalam program pemutihan pajak Pemprov Sulsel:
- Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor
- Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
- Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang
- Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).
Masyarakat yang tertarik dengan pemutihan pajak tersebut dapat segera mengunjungi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Sulsel.
4. Pemutihan pajak kendaraan Jateng
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Mei hingga Desember 2024. Dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/5/2024), terdapat empat program keringanan yang digelar beserta jadwal masing-masing, meliputi:
1. Pembebasan BBNKB II
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|