Breaking News:

4 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Pemprov Jateng hingga Aceh Bebaskan Denda

4 provinsi masih gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Jawa Tengah hingga Aceh.

Editor: Candra Isriadhi
TribunnewsDepok.com
Foto ilustrasi samsat keliling. 4 provinsi masih gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Jawa Tengah hingga Aceh. 

Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah. Syarat mengikuti pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah, antara lain:

  • Harus membawa sepeda motor untuk cek fisik
  • Bawa STNK BPKB KTP pemilik baru
  • Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.

2. Diskon pajak tahun berjalan

Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024. Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua. Berikut syarat-syarat yang perlu dibawa:

  • STNK
  • KTP
  • Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
  • BPKB (khusus pajak lima tahunan).

3. Pembebasan biaya pajak progresif

Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Berlaku hingga 19 Desember 2024, syarat pembebasan biaya pajak progresif mencakup dokumen seperti: STNK KTP Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan) BPKB (khusus pajak lima tahunan).

4. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor

Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024. Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun. Syarat mengikuti keringanan tunggakan PKB di Jawa Tengah, antara lain:

  • STNK
  • KTP
  • Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
  • BPKB (khusus pajak lima tahunan).

Masyarakat yang ingin menikmati program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Juni 2024 tersebut dapat langsung mendatangi Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Itulah informasi pemutihan pajak kendaraan di Jateng, Jabar, Aceh dan Sulsel 2024.

Manfaatkan pemutihan pajak ini agar biaya pajak kendaraan Anda lebih ringan.

(TribunNewsmaker.com/Kontan.co.id)

Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNKbiaya balik nama kendaraanJawa Tengah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved