Breaking News:

Beria Viral

Pilu Nasib Istri Muhammad Erik, Suami Nikahi Gadis 16 Tahun Diam-diam & Kini Kabur, 'Mohon Maaf Ya'

Nasib pilu istri dari Muhammad Erik, pengasuh Pondok Pesantren Lumajang yang nikahi anak 16 tahun tanpa sepengetahuan Ayahnya

|
Editor: Talitha Desena
Ist dan KOMPAS.com/Miftahul Huda
Nasib pilu istri Muhammad Erik, pengasuh Pondok Pesantren yang nikahi anak 16 tahun 

TRIBUNNEWSMAKER.COM -  Muhammad Erik, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur (Jatim) yang menikahi siri gadis 16 tahun diam-diam ternyata sudah memiliki istri.

Kejadian pernikahan siri Muhammad Erik ini menjadi viral karena dirinya mengiming-imingi si gadis dengan uang agar mau menikah dengannya.

Bahkan pernikahan siri Muhammad Erik dan gadis tersebut baru diketahui Ayah sang gadis dan kini menuntut Muhammad Erik.

Satreskrim Polres Lumajang menegaskan telah memanggil Muhammad Erik sebagai tersangka atas kasus dugaan pernikahan siri anak di bawah umur.

Namun hingga kini, polisi mengkonfirmasi belum mendapat kepastian keberadaan dari tersangka, kendati telah melakukan upaya paksa.

Baca juga: Tangis Ayah yang Anaknya Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Ijin, Korban Dijanjikan Uang & Kebahagiaan

Penetapan tersangka dilakukan polisi sejak Kamis (27/6/2024).

"Sudah kami tetapkan tersangka, kasus ini sudah naik ke penyidikan, berarti sudah ada upaya paksa dari kami (untuk memproses hukum tersangka)," beber Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, Minggu (30/6/2024).

AKP Achmad Rochim menambahkan, akan memberikan kabar selanjutnya perihal perkembangan penanganan kasus pernikahan siri yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

"Nanti kami akan memberi kabar selanjutnya, ini sudah upaya paksa maksimal untuk penanganan kasus ini. Kami juga membutuhkan keterangan dari Kemenag dalam kasus ini," tandasnya.

Baca juga: Sosok Tamara Salshabilla Janatea Putri Bungsu Rhoma Irama, Sekolah di Pesantren, Ingin Jadi Sosiolog

Penampakan Ponpes di Lumajang usai pengasuhnya ditetapkan tersangka kasus pernikahan anak dibawah umur, Kamis (27/6/2024)
Penampakan Ponpes di Lumajang usai pengasuhnya ditetapkan tersangka kasus pernikahan anak dibawah umur, Kamis (27/6/2024) ((KOMPAS.com/Miftahul Huda))

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka ME merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pondok pesantren tersebut kini tampak sepi usai sang pengasuh ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Keluarga tersangka yakni istri berinisial N, mengaku tak mengetahui keberadaan suaminya sejak Rabu (26/6/2024) malam.

"Waktu itu sampai sekarang belum pulang. Saya tidak tahu pergi ke mana. Kemarin lusa sudah diperiksa di Polres. Namun saya juga tidak tahu hasilnya seperti apa. Mohon maaf ya," kata N.

 

Kisah Lain, Setahun di Pondok Pesantren, Bocah Pilu Tak Pernah Dijenguk Ortu

Pilu santri rindu orangtunya, ternyata sudah setahun tak dijenguk
Pilu santri rindu orangtunya, ternyata sudah setahun tak dijenguk (TikTok @ule_ngai)
Halaman
123
Tags:
berita viral hari iniMuhammad Erikpesantrenmenikahsiri
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved