Breaking News:

Pilkada 2024

Hasil Elektabilitas Kaesang Mengejutkan di Pilgub Jateng 2024, Mampu Geser Dominasi Hendi

Elektabilitas Kaesang Pangarep di Pilkada 2024, perolehannya kalahkan Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi.

|
Editor: Delta Lidina
Kompas.com
Elektabilitas Kaesang tinggi di Pilkada Jateng 

Perolehan elektabilitas Kaesang lampaui Ahmad Luthfi yang namanya kian dijagokan oleh beberapa partai politik.

"Kaesang Pangarep kalau enam kandidat itu cenderung unggul dari Ahmad Luthfi cukup signifikan unggul hampir 10 persen," tandas Djayadi.

Sebagai informasi, survei ini digelar dalam kurun waktu periode 21-26 Juni 2024.

Adapun target populasi survei ini adalah warga negara Indonesia di Provinsi Jawa Tengah yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon.

Baca juga: NasDem Beri Sinyal Usung Kaesang di Pilgub Jakarta, Bakal Lawan Duet Anies Baswedan-Sohibul Iman?

Sampel sebanyak 1.200 responden dipilih melalui metode double sampling atau pengambilan sample secara acak dari kumpulan data hasil survei tatap muka yang dilakukan sebelumnya.

Sekitar 75 ribu responden yang terdistribusi secara acak di Jawa Tengah pernah diwawancarai secara tatap muka langsung dalam kurun waktu 2018-2024.

Secara rata-rata, sekitar 74 persen di antaranya memiliki nomor telepon. Jumlah sampel yang dipilih secara acak untuk ditelepon sebanyak 16.498 data.

Jumlah yang berhasil diwawancarai dalam durasi survei tersebut yakni sebanyak 1200 responden.

Adapun margin of error survei diperkirakan kurang lebih 2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen asumsi simple random sampling.

Kaesang Pangarep
Kaesang Pangarep (Instagram @kaesangp)

Tahapan Pilkada 2024

- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
Pilkada 2024KaesangJawa Tengah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved