Khusus 13 Golongan Alhamdulillah Tarif Dasar Listrik Tak Naik, Segini Harga Terbaru Per 5 Juli 2024
Alhamdulillah tarif dasar listrik tak naik, segini harga terbaru per 5 Juli 2024.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah tarif dasar listrik tak naik, segini harga terbaru per 5 Juli 2024.
Memasuki Triwulan III 2024, diketahui tarif dasar listrik tidak mengalami kenaikan.
Setidaknya ada 13 golongan pelanggan nonsubsidi sudah ditetapkan tarif dasar listrik selama bulan Juli, Agustus dan September.
Tarif listrik selama tiga bulan ke depan ditetapkan tidak naik sehingga masih sama dengan tarif listrik pada triwulan II atau April, Mei, dan Juni 2024.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan tarif listrik triwulan III tidak naik untuk menjaga daya saing industri serta menjaga inflasi.
Baca juga: RSUD Nunukan Kolaps, Utang 24 Milyar Hingga Tak Mampu Bayar Air & Listrik, Bupati Herankan Ini
Jisman menjelaskan, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi ditetapkan setiap tiga bulan sekali.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya,” ujarnya, Jumat (28/6/2024), dikutip dari laman Kementerian ESDM.

“Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," tambahnya.
Menurut regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan III 2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024.
Baca juga: Jelaskan Maksud Anugerah & Klasifikasi Sumber Daya Energi dalam Mikroekonomi Listrik! Ini Jawabannya
Parameter tersebut terdiri dari kurs sebesar Rp15.822,65/dollar AS, ICP sebesar 83,83 dolar AS/barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS/ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) Batubara.
Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Juga Tidak Naik

Jisman mengumumkan, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucapnya.
Sumber: Kompas TV
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|
BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Harga Baru di Sumatera, Jawa hingga Papua |
![]() |
---|
Wajib Tahu! Shopee Bikin Belanja Lebih Hemat dan Lebih Cepat lewat Iklan Terbaru |
![]() |
---|