Breaking News:

Khusus 13 Golongan Alhamdulillah Tarif Dasar Listrik Tak Naik, Segini Harga Terbaru Per 5 Juli 2024

Alhamdulillah tarif dasar listrik tak naik, segini harga terbaru per 5 Juli 2024.

Editor: Candra Isriadhi
Kolase Tribunnewsmaker dan Flip.id
Ilustrasi meteran listrik. Alhamdulillah tarif dasar listrik tak naik, segini harga terbaru per 5 Juli 2024. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah tarif dasar listrik tak naik, segini harga terbaru per 5 Juli 2024.

Memasuki Triwulan III 2024, diketahui tarif dasar listrik tidak mengalami kenaikan.

Setidaknya ada 13 golongan pelanggan nonsubsidi sudah ditetapkan tarif dasar listrik selama bulan Juli, Agustus dan September.

Tarif listrik selama tiga bulan ke depan ditetapkan tidak naik sehingga masih sama dengan tarif listrik pada triwulan II atau April, Mei, dan Juni 2024.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan tarif listrik triwulan III tidak naik untuk menjaga daya saing industri serta menjaga inflasi.

Baca juga: RSUD Nunukan Kolaps, Utang 24 Milyar Hingga Tak Mampu Bayar Air & Listrik, Bupati Herankan Ini

Jisman menjelaskan, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi ditetapkan setiap tiga bulan sekali.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi mengacu pada perubahan  realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya,” ujarnya, Jumat (28/6/2024), dikutip dari laman Kementerian ESDM.

Tarif listrik PLN per 1 Juli 2024.
Tarif listrik PLN per 1 Juli 2024. (Sumber: Kompas.com)

“Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," tambahnya.

Menurut regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan III 2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024.

Baca juga: Jelaskan Maksud Anugerah & Klasifikasi Sumber Daya Energi dalam Mikroekonomi Listrik! Ini Jawabannya

Parameter tersebut terdiri dari kurs sebesar Rp15.822,65/dollar AS, ICP sebesar 83,83 dolar AS/barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS/ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) Batubara.

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Juga Tidak Naik

Ilustrasi listrik.
Ilustrasi listrik. (Shuterstock)

Jisman mengumumkan, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Tags:
tarif dasar listrikpromo tambah daya listriktarif listrik
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved