Pilkada 2024
Rekam Jejak Marshel Widianto yang Maju Pilkada Tangsel 2024, Pernah Jadi Kurir Narkoba hingga Anjelo
Inilah rekam jejak komedian Marshel Widianto yang diisukan bakal maju di Pilkada Tangerang selatan (Tangsel) 2024.
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
"Gpp Acel kita semua tu sama. Bedanya Marcell ketauan polisi kalau kita engga," tulis akun @denillanaya.
Lalu sebenarnya bagaimana aturan terkait membeli dan mengonsumsi konten pornografi di Indonesia? Aturan apa yang dilanggar oleh Marshel?
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, larangan mengenai jual beli konten pornografi memang sudah secara jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Itu kan ada UU mengenai pornografi. Jadi karena itu diperdagangkan, konteksnya yang dilarang itu diperdagangkannya," kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/4/2022).
Dalam pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Lalu dalam pasal 5 ditegaskan Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1).
"Jadi tidak cukup yang diproses itu yang membeli, tapi juga yang menjualnya," kata Abdul Fickar.
"Karena yang dilarang itu transaksinya. Kalau dibuat sendiri untuk dikonsumsi sendiri kan tidak masalah, tidak terkena UU itu. Yang jadi masalah itu transaksinya," sambung dia.
Kreator Konten Gusti Ayu Dewanti (tengah) saat datang ke Polda Metro Jaya untuk Menjalani wajib lapor sebagai tersangka dugaan kasus pornografi, Senin (4/4/2022).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Polda Metro Jaya sebelumnya memang sudah terlebih dulu menjerat Dea Onlyfans selaku pembuat sekaligus penjual konten pornografi.
Dea ditangkap polisi di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.
Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|