Pilkada 2024
Angin Segar Buat Anies, Peluang Maju di Pilgub DKI Makin Terbuka Usai Putusan MK, RK Patut Was-was
Angin segar buat Anies setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Angin segar buat Anies setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.
Bahkan putusan tersebut juga mengubah peta politik di level daerah.
Seperti di Jakarta, putusan itu juga dinilai menguntungkan Anies Baswedan.
Baca juga: Peluang PKS dan PKB Berbalik Arah, PDIP Beberkan Syarat Ini Jika Anies Ingin Diusung di Pilkada DKI
Di sisi lain juga putusan itu dinilai menipiskan peluang pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Pasalnya, keputusan MK ini menjaga peluang Anies Baswedan dan PDIP maju dalam ajang kontestasi politik tingkat daerah tersebut.
“Ridwan Kamil mendapat lawan tangguh dalam Pilkada Jakarta. Ridwan akan mendapat tantangan besar untuk mengalahkan Anies,” ucap Pengamat Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, Selasa (20/8/2024).
Meski diusung koalisi gemuk 12 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Baru bukan berarti pasangan ini bisa menang mudah di Jakarta.
Sebab, sebagian rakyat Jakarta disebut Jamiluddin masih menginginkan Anies menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hal ini bisa dilihat dari sejumlah survei yang menempatkan Anies di posisi teratas soal elektabilitas.
Hal ini didukung basis pendukung PDIP di Jakarta yang juga dikenal militan.

Dukungan PDIP terhadap Anies pun dinilai bisa menjadi nilai tambah dan bisa memperbesar peluang menang.
“Tidak menutup kemungkinan Ridwan Kamil akan keok di Jakarta. Sebab, pendukung Anies dan PDIP cukup besar yang berpeluang besar mengantarkan Anies kembali menjadi Jakarta 1,” ujarnya.
Sebagai informasi, MK baru saja membuat keputusan yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.
Salah satunya terkait partai politik di provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa yang bisa mengusung calon jika memperoleh 7,5 persen suara dari jumlah suara sah.
Dengan putusan ini, PDIP yang memperoleh 14 persen suara sah di Pileg DPRD DKI Jakarta bisa mengusung paslon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|