Breaking News:

CPNS 2024

Lulusan SMP Bisa Ikut CPNS 2024, Begini Syarat Ikut Jalur Khusus pada Seleksi ASN Melalui SSCASN

Lulusan SMP bisa ikut CPNS 2024, begini syarat ikut jalur khusus pada seleksi ASN.

Editor: Candra Isriadhi
Sumber: KOMPAS/NIKSON SINAGA
Lulusan SMP bisa ikut daftar CPNS 2024. Lulusan SMP bisa ikut CPNS 2024, begini syarat ikut jalur khusus pada seleksi ASN. 

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Pelamar dengan kualifikasi Pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

9. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan memperhatikan jenis jabatan dan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan, dengan ketentuan:

Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

10. Pelamar yang berstatus PPPK aktif dapat melamar pada seleksi CPNS dengan ketentuan:

Memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak TMT Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK;
Telah mendapatkan persetujuan dari PPK (Wali Kota) atau Pejabat yang berwenang;
Menyampaikan surat permohonan izin mendaftar CPNS dari yang bersangkutan ditujukan kepada Wali Kota Lhokseumawe C/q. Kepala BKPSDM Kota Lhokseumawe yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu dengan melampirkan surat persetujuan dari Kepala Unit Kerja;
Surat permohonan disampaikan kepada BKPSDM Kota Lhokseumawe C/q. Bidang Pengadaan dan Penilaian Kinerja ASN paling lambat tanggal 26 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB.

11. Sehat jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Persyaratan Khusus

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Tags:
daftar gaji cpnssyarat daftar cpns 2024cara daftar cpnsjadwal seleksi cpns 2024CPNSSMP
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved